GMKI Kecam Tindakan Represif Anggota Polisi Terhadap Kadernya
Ambon, Cahayalensa.com- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mengecam tindakan represif Anggota Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, terhadap sejumlah anggota GMKI dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Maluku Selasa (19/3).
Aksi damai yang dilakukan GMKI Cabang Ambon pada hari Selasa (19/3) itu, dilaksanakan pada dua titik yaitu kantor DPRD Provinsi Maluku & Kantor Gubernur Provinsi Maluku dengan tema : “Perjuangan Mengawal Regulasi Peraturan Daerah Untuk Legalkan Peredaran Sopi” kemudian harus ternodai oleh tindakan Represif yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polres Pulau Ambon dan PP. Lease.
"Aksi damai ini dilakukan oleh GMKI Cabang Ambon didasarkan pada keputusan organisasi, yang mana telah didahulukan dengan diskusi ilmiah dan melakukan berbagai kajian kritis untuk hal dimaksud, dalam aksi ini juga GMKI Cabang Ambon telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polres Pulau Ambon dan P.P Lease." demikian penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Cabang GMKI Ambon, Almindes F. Syauta melalui releasenya kepada Cahayalensa.com Selasa (19/3) malam.
Bahwa tindakan Kepolisian yang tidak terpuji itu dilakukan secara membabi-buta kepada para kader dan Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Ambon saat sedang menyuarakan aspirasi di Kantor Gubernur Maluku.
"Hal ini bermula ketika peserta aksi menyampaikan aspirasinya di depan halaman Kantor Gubernur Provinsi Maluku dan ketika orasi sementara dilakukan hingga ada permintaan Audiensi secara terbuka oleh pihak GMKI Cabang Ambon untuk bertemu dengan Plh Gubernur Maluku namun yang mewakili dan ingin dilakukan mediasi oleh Pihak Satpol PP Provinsi Maluku, namun permintaan tidak ditanggapi oleh peserta aksi. Padahal yang di inginkan dari peserta aksi adalah harus hadirkan Plh Gubernur Maluku dikarenakan masih ada pada aktifitas kantor" ungkap Syauta
Selanjutnya aksi mulai memanas ketika pihak kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi mulai berdebat dengan GMKI, dikarenakan GMKI meminta masuk dalam ruangan untuk beraudiensi dengan Plh Gubernur Maluku yang tak kunjung hadir bertemu dengan peserta aksi.
Aksi Represif secara membabi-buta dan tidak berperikemanusiaan oleh pihak kepolisian itu terjadi ketika satu unit truk polisi lengkap dengan anggota kepolisian didalamnya memasuki halaman Kantor Gubernur Maluku yang kemudian secara bergerombolan menuju masa aksi yang sementara melakukan orasi dan menarik paksa salah satu kader GMKI lalu dimasukan ke dalam mobil truk polisi tanpa ada penjelasan apapun lebih lanjut.
"dari masalah tersebut adapun aksi keji dan arogan lainnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah pemukulan terhadap kader-kader GMKI sehingga mengalami luka memar serta berdarah. Pihak polisi juga secara paksa melakukan perampasan handphone salah seorang kader GMKI yang sementara mengambil video atas aksi itu kemudian menghapus video tersebut" tutur Syauta
Dia menilai, GMKI secara institusi dihina dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu pelecehan terhadap simbol dan nilai organisasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, dimana Kordon Organisasi GMKI yang menempel di badan Fungsionaris BPC GMKI ditarik dan dikoyakkan hingga putus. Dimana simbol tersebut adalah penghargaan tertinggi kepada aparatur organisasi GMKI yang menjalankan tugas dan tanggung jawab organisatoris.
"Hal itu kami anggap sebagai pelecehan terhadap organisasi. Terlebih kebrutalan polisi kemudian mengancam peserta aksi akan di tembak oleh pihak kepolisian. Para kader GMKI kemudian ditarik dan diseret bagai binatang naik ke atas mobil dan dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease" tegas Syauta
Sehingga, lanjut dia, BPC GMKI Ambon menyampaikan pernyataan sikap terkait aksi keji tersebut diantaranya:
1. GMKI Cabang Ambon mengecam keras tindakan Represif dan anarkis yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Kader GMKI Cabang Ambon;
2. GMKI Cabang Ambon meminta stop tindakan anarkis yang dilakukan dengan seenaknya kepada setiap orang/organisasi pemuda yang ingin menyuarakan aspirasi;
3. GMKI Cabang Ambon meminta kepada Kapolda Maluku untuk segera menyusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berperikemanusiaan tersebut;
4. GMKI Cabang Ambon meminta kepada Kapolda Maluku untuk mencopot Jabatan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang secara represif memerintahkan melakukan anarkisme terhadap Institusi Organisasi GMKI. (CL-02)
Tidak ada komentar