Breaking News

Penyelendupan 127 Kg Merkuri ke Makassar Digagalkan Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon, Cahayalensa.com –Upaya penyelundupan 127 Kg merkuri ke Makassar, Sulawesi Selatan digagalkan Ditreskrimsus Polda Maluku 

Kepada sejumlah wartawan, Jumat 3 Mei 2019 sore, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Bahan kimia berbahaya yang sedianya akan diselundupkan melalui Pelabuhan Ambon itu diamankan polisi dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pos Lantas Kebun Cengkeh, Ambon.

“Merkuri itu disimpan di dalam delapan botol bekas oli. Satu botol berisi 14 kg sampai 16 kg merkuri dengan total 127 kg. Penagkapan pada 9 April lalu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinsial MAY (54), J alias Jun (54) dan FD alias Fitri (33). Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kronologi kejadian oleh Roem dijelaskan, gagalnya penyelundupan 127 kg merkuri tersebut berawal saat ketiga tersangka membawa barang berbahaya tersebut dari kawasan Sam Ratulangi menuju Pelabuhan Ambon. Karena saat itu tidak ada kapal, ketiganya kemudian kembali dan pergi menuju sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tantui. “Saat itu polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menangkap mobil Avanza dan setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 127 kg merkuri,” katanya.

Dirinya mengemukakan alasan baru dibukanya kasus tersebut untuk konsumsi publik dikarenakan pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut.

Selain mengamankan barang bukti 127 kg merkuri, polisi juga ikut mengamankan sebuah mobil Avanza, uang biaya pengiriman merkuri sebesar Rp 3,5 juta, sejumlah ponsel, dan tiga buah tas berbagai ukuran.

“Penangkapan merkuri kali ini menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh Polda Maluku,” ungkapnya mengakhiri. (CL-01)


Tidak ada komentar