Bupati Instruksi Wajib Rapid Test Masuk Wilayah Malteng
Masohi,Cahayalensa.com – Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua instruksikan seluruh petugas Satgas Covid Maluku Tengah untuk kembali memperketat seluruh pintu masuk ke wilayah Maluku Tengah (Malteng) bagi para pendatang yang akan berkunjung ke Maluku Tengah diwajibkan melakukan rapid test.
Langkah ini dilakukan kata bupati, menyikapi angka terkonfirmasi positif COVID-19 di kabupaten Maluku Tengah yang mengalami kenaikan cukup tinggi diatas seratusan lebih, untuk itu siapapun yang akan masuk ke satu wilayah dalam lingkup kabupaten Maluku Tengah wajib melakukan rapid test.
Selain itu juga bagi pasien yang telah dinyatakan positif maka keluarga maupun orang yang pernah berkontak erat dengan pasien maka harus menjalani rapid test hingga swab guna memastikan apakah orang-orang disekitar juga terdampak atau tidak, dengan demikian maka dapat membatasi ruang gerak penyebaran virus COVID terutama di wilayah Maluku Tengah.
Bupati memastikan pemerintah kabupaten Maluku Tengah tidak mengenakan biaya apapun saat masyarakat akan melakukan rapid test, hal ini untuk memudahkan masyarakat dapat memastikan kondisi kesehatan tubuh mereka apakah memiliki gejala COVID atau tidak, jika reaktif maka yang bersangkutan wajib jalani swab dan juga jalani karantina pada lokasi yang telah disediakan pemerintah setempat.
Setiap orang yang akan masuk ke Maluku wajib miliki surat rapid tes atau swab, jika tidak maka yang bersangkutan wajib jalani rapid tes oleh petugas sebelum memasuki wilayah Maluku Tengah.
Pada setiap kesempatan kunjungan kerja, ke berbagai daerah sosialisasi mengenai protokol kesehatan juga terus menerus dilakukan ke masyarakat, untuk menjalankan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.
“Ada banyak peningkatan sehingga pola yang sekarang ini kita harus lakukan pertama kepada keluarga- keluarga itu kita tracking setelah itu baru kita tau siapa-siapa kita karantinakan, pola yang ke dua kita akan lakukan lagi tentang pengawasan yang ada yang selama ini kita lakukan bahwa setiap orang yang datang ke Saparua atau ke Maluku Tengah kita kembali lagi tidaknya minimal itu repid test dan kalau dalam itu ada bila perlu kita swab dalam arti swab dan repid test ini kan sudah selama ini tidak pungut biaya” Ujar Bupati.
Data yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku tertanggal 09 Desember 2020, kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID sebanyak 139 jiwa.(dms/cl)
Tidak ada komentar