Demo Jilid II Tagih Janji Pemprov Maluku Soal Amdal Blok Masela
Ambon, Cahayalensa.com - Aliansi Masyarakat Adat Maluku Barat Daya (MBD) mengelar aksi demo Jilid II di kantor Gubernur Maluku, dengan tuntutan menolak dokumen Amdal yang di lakukan oleh PT. Inpex Masela sebagai pemrakasa karena terkesan mendiskriminasi masyarakat MBD dan mengadu domba masyarakat MBD dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT) serta menolak rencana peraturan daerah (Perda) tentang migas.
Para pendemo yang sebelumnya melakukan aksi di kantor DPRD
Maluku yang dilanjutkan ke kantor Gubernur Maluku, dalam aksi, mereka membawa spanduk yang tulisan berbagai
kecaman serta tuntutan.
Tiba di kantor gubenrur Maluku mahasiswa melakukan orasi dan
di jaga oleh petugas Kepolisian dan Sat Pol PP di depan pintu masuk kantor
gubernur.
Koordinator Aksi Jhon Karuna Saat di wawancarai di lokasi aksi Kamis 10/12/2020 menjelaskan
aksi demo yang di lakukan ini menolak
kerangka acuan analisis dampak lingkungan Blok Masela yang tidak sesuai dengan
kaidah ilmiah dalam hal ini tidak mengakomodir MBD sebagai daerah terdampak
Amdal pembangunan Blok Masela.
Dari hasil kajian yang di lakukan oleh Dinas ESDM Kabupaten
MBD menunjukan bahwa Blok Masela memiliki jarak
lebih dekat dengan pulau Masela MBD dan juga dari hasil kajian kosmologi
Blok Masela berada dalam rahim kosmos dan hukum adat Kalwedo di masyarakat adat
MBD.
Karuna juga mengatakan aksi ini telah dua kali di lakukan
akan tetapi tidak bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail hanya bertemu
dengan Sekda untuk beraudensi dan menyerahkan tuntutan mereka akan tetapi
sampai saat ini belum di respon untuk itu aksi demo hari ini kembali di
lakukan.
“MBD tidak di libatkan MBD tidak terakomodir sebagai daerah
terdampak, ketika MBD tidak di akomodir sebagai daerah terdampak, itu
pertanggungjawaban perusahan itu tidak di berikan kepada daerah terdampak
sehingga kami sebagai Aliansi Masyarakat Adat Maluku Barat Daya merasa
terpanggil dan kita turun di sini” Ujar Karuna.
Dalam satu poin tuntutan yang akan kembali di berikan kepada
pemerintah provinsi Maluku, Aliansi Masyarakat Adat MBD juga menolak rencana
Perda tentang migas dan menuntut agar
MBD di masukan secara khusus dalam Perda sebagai wilayah penghasil dan
terdampak sehingga perlu mendapat jaminan khusus melalui Perda tersebut. (*/cl)
Tidak ada komentar