Far -Far Minta Disdik Bertindak Sesuai Arahan Kemendikbud
Ambon,Cahayalensa.com- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon dalam pengurusan sekolah di tahun ajaran baru harus bertindak sesuai dengan keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pernyataan ini diakuinya kepada awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Senin (7/11).
Ia menjelaskan, dalam hasil rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon, yang mana di tahun ajaran baru sistem pembelajarannya akan dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kemendikbud RI.
Pasalnya, sampai dengan saat ini masih di temukan klaster-klaster baru Covid-19 di salah satu daerah di Indonesia pada level pendidikan.
"Memang di beberapa daerah terus kita temukan klaster terbaru covid-19. Maka kami meminta agar dinas jangan memaksa di luar arahan Kemendikbud," ucapnya.
Untuk itu, dari pengalaman yang ada, dirinya mengharapkan agar sekolah online tetap berjalan, dan mekanismenya yang ditentukan oleh Disdik.
"Kita akan tetap mengawal perkembangan dunia pendidikan ini karena menyangkut dengan masa depan anak-anak," tuturnya.
Selain itu, ada murid yang memang sinkron dengan android orang tua karena keadaan ekonomi dan sebagainya, tapi memang sudah satu semester berjalan rata-rata sampai hari ini belum ada komplain dari orang tua murid atau dari pihak sekolah, guru dan sebagainya.
"Peran penting dalam pembelajaran online ada di orang tua untuk meningkatkan belajar anak melalui aplikasi tapi juga mungkin ada pembelajaran-pembelajaran lain di luar, dan itu harus disiapkan oleh orang tua
karena memang sudah pasti bakalan sesuai dengan yang ditargetkan kalau cuma belajar online," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar