Anos : Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Untungkan Warga KKT Dan MBD

"Perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta
Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan
komoditinya sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu
daerah," kata Anos di Ambon, Senin.
Peraturan Presiden yang mengatur tentang bidang usaha
penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2
Februari 2021.
Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi
terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk
daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut dia, daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa
Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung.
"Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan
miras tradisional yang selama ini diproduksi warga," tandasnya.
Dengan adanya Perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi
warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Silahkan menjual
hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.
(*/cl)
Tidak ada komentar