Breaking News

Komisi I DPRD Maluku Rapat bersama Kapolda dan Pangdam, Cari Solusi Kembalikan Warga Kariu



Ambon,Cahayalensa.com,- Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Kapolda dan Pangdam yang diwakili oleh Kasdam serta Sekda Maluku terkait bagaimana warga Kariu bisa kembali lagi ke negerinya.

“Akan kita tindaklanjuti rapat ini dengan mengundang Gubernur Maluku Murad Ismail, Bupati Maluku Tengah Abbua Tuasikal dan DPRD Maluku Tengah untuk mengkongkritkan pembicaraan yang hari ini kita bicarakan.” Ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut saat memimpin rapat Komisi I di kantor DPRD Maluku, Kamis 3/2/2022.

Menurut Sairdekut, hal yang dibahas adalah bagaimana kita merumuskan agar saudara-saudara kita baik di Kariu maupun di Pelauw dan Ory dapat kembali hidup berdampingan satu dengan yang lain.

"Misalnya saudara-saudara kita di Kariu bersedia kembali lagi ke Kariu dan bagaimana saudara-saudara kita di Ory dan Pelauw bersedia juga untuk menerima saudara-saudara kita ini untuk kembali, hal itu yang disebutkan untuk kita bicarakan dalam rapat lanjutan dengan Gubernur, Bupati Maluku Tengah dan DPRD Malteng termasuk juga dengan Kapolda dan Panglima agar bisa Segera kita selesaikan persoalan-persoalan sehingga saudara-saudara kita jangan terlalu lama di tempat-tempat pengungsian atau sampai hari ini belum kembali ke lokasi masing-masing,” tutur Sairdekut

Kata Sairdekut, persoalan anggaran tadi sudah disampaikan setelah ini Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera membicarakan persoalan rekonstruksi sehingga kerja tidak harus menunggu atau melemparkan tanggungjawab.

Lanjut Sairdekut, persoalan ini juga harus ditangani secara proposional, objektif, dan rasional karena sudah menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini Pemerintah dan DPRD untuk selalu memastikan rasa nyaman kepada warga negara dan bagaimana mengupayakan sehingga hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negara tersebut dapat terpenuhi. Negara harus tetap berada diatas segalanya.

”Bukan soal lima puluh-lima puluh tapi siapa yang bisa melakukan terlebih dahulu, akan kita lakukan tidak ada alasan ini tanggungjawab kabupaten, provinsi harus melakukan sebab ini kewajiban negara untuk menjaga dan memastikan rasa nyaman kepada masyarakatnya.” Tutup Sairdekut (cl/*)

Tidak ada komentar