Souissa : Panwascam Hanya Mengkaji Bukan Menindak
Ambon, Cahayalensa.com- Menindaklanjuti pemberitaan terkait adanya money politik di Kecamatan Salahutu di beberapa Media beberapa lalu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Salahutu, Louis Souissa mengklarifikasi berita tersebut kepada media di Kantor Panwaslu Kecamatan Salahutu, Sabtu (2/3/2024).
Dirinya mengakui, pihaknya tidak duduk diam tapi proses yang dilaporkan oleh pelapor memiliki masa tenggang selama 7 hari kedepan.
"Pelapor yang bernama Husein Basri Salamoni melaporkan kepada Panwascam dengan indikasi terjadi pelanggaran Money politik di masa tenang yakni pada tanggal 12 Februari 2024, tapi dilapor tanggal 15 Februari 2024. Hal ini kami tindaklanjuti pada tanggal 21 Februari 2024," katanya
Oleh karena itu, adapun kronologis kejadian yakni berdasarkan sandaran Hukum pada Peraturan Badan Pengawasan Pemilu Nomor 7 Tahun 2022, pasal 8 bahwa laporan paling lama 7 hari sejak diketahui. "Panwascam sudah mengkaji, bukan kami tidak peduli, sudah dilakukan dan kewenangan kami hanya mengkaji," jelasnya.
Menurutnya, yang disampaikan pelapor itu syarat formal yakni nama, alamat, pihak-pihak, waktu, penyampaian laporan hasil waktu, tempat kejadian, uraian pelanggaran, uraian kejadian dan bukti-bukti.
"Sekarang yang dimasukkan pelapor hanya syarat tetap terkait dengan formal tetapi material itu belum ada. Hanya saksi video pengakuan oleh 5 orang anak yang menjadi satu kesatuan, sehingga tidak lengkap seperti yang dimintai adalah dua bukti," tukasnya.
Dengan itu, Lanjutnya, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan, maka panwascam punya kewajiban menyurati pelapor untuk bisa melengkapi berkas-berkas karena masih dalam waktu tenggang 7 hari. "Kami harus mengkaji untuk pleno karena ini bukan tindak pidana umum, atau bukti tangkap tangan langsung, namun ini pemilu yang memiliki tahapan," ucapnya.
Ditambahkan, sampai saat ini belum ada bukti-bukti yang menguat dari pelapor sehingga Panwascam belum bisa registrasi prosesnya. Untuk itu, kami mengusung masalah ini langsung ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Soleman Tuarita menambahkan, Terkait dengan masalah adanya money politik di Kecamatan Salahutu ini ada pada kajian awal yakni Panwascam hanya mengkaji dengan syarat formal ataupun material.
"Panwascam mengganggap itu masih satu kesatuan alat bukti, sesuai mekanisme kerja awal kami menyurati dengan resmi kepada papaku untuk melengkapi syarat materialnya terkait dengan keterpenuhan dua alat bukti sesuai peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022," tuturnya.
Maka dengan itu, selama 2 hari apabila pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti maka kami tidak bisa registrasi. Hal menjadi suatu problem karena pihak pelapor mengakui tidak mendapatkan surat sehingga menyangka mereka dipersulit, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.
"Hal ini tidak bisa kami lanjutkan karena kami bekerja sesuai aturan UU. Kami sudah melakukan penerusan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (CL-03)
Tidak ada komentar