Breaking News

Gubernur Maluku Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Ambon, CahayaLensa.com - Gubernur Maluku Hendrik  Lewerissa, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dalam sebuah acara yang digelar di Lobi Kantor Gubernur Maluku, Ambon pada Rabu 14 Mei 2025.

Program ini digagas sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama pasca pandemi dan tantangan ekonomi global yang masih berdampak.

"Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik," ujar Gubernur.

Program pemutihan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025 dan mencakup berbagai keringanan, di antaranya:

Penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Dra. Ina Wati Tahir, menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk membersihkan dan memperbarui basis data kendaraan bermotor yang ada. Ia menegaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan 2025, tanpa harus membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah momentum untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan dan tanpa beban denda," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap program ini dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan ekonomi. (**)

Tidak ada komentar