Puluhan Guru Honorer Terancam Tanpa Kepastian, Komisi II DPRD Ambon Dorong Solusi Berkeadilan
Ambon,CahayaLensa.com– Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, menyoroti nasib puluhan guru honorer yang hingga kini masih aktif mengajar namun terancam tidak memiliki kepastian status maupun penganggaran.
Hal tersebut disampaikannya kepada media usai pembahasan internal Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa, 27 junior 2026, di Kantor DPRD Kota Ambon.
Laturiuw mengungkapkan, secara nasional terdapat lebih dari 30 ribu guru honorer yang tidak terakomodasi dalam skema pengangkatan maupun pendataan terbaru pemerintah. Kondisi ini, kata dia, turut berdampak langsung pada daerah, termasuk Kota Ambon.
“Persoalannya bukan hanya soal dibayar atau tidak. Mereka ini bukan pegawai, tapi faktanya masih aktif mengajar. Lalu kita mau membayar mereka menggunakan pos anggaran apa?” tegas Laturiuw.
Ia menilai, opsi memasukkan guru honorer ke dalam skema outsourcing merupakan langkah yang tidak tepat. Menurutnya, outsourcing lazimnya hanya diperuntukkan bagi tenaga pendukung seperti sopir, petugas kebersihan, atau pengamanan, bukan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
“Tenaga kependidikan tidak mungkin disamakan dengan outsourcing. Ini bukan soal belas kasihan, tetapi soal kebutuhan riil dunia pendidikan,” ujarnya.
Laturiuw menjelaskan, dari 117 tenaga honorer yang diusulkan, tidak seluruhnya merupakan guru. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun demikian, perhatian utama Komisi II tertuju pada sektor pendidikan dan kesehatan, mengingat keduanya merupakan layanan dasar bagi masyarakat.
“Untuk OPD lain mungkin masih bisa dicarikan solusi melalui outsourcing. Tapi untuk guru dan tenaga kesehatan, pendekatannya tidak bisa disamakan,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan pendataan tenaga honorer yang dinilai belum optimal. Saat pemerintah pusat memberikan kuota sekitar 2.144 formasi, data yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon hanya sekitar 1.800-an tenaga honorer. Bahkan setelah rapat dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, masih ditemukan kekurangan data sekitar 160 orang lebih.
“Ini menjadi pelajaran penting. Semua tenaga honorer yang direkrut oleh sekolah, meskipun gajinya bersumber dari dana BOS, seharusnya tetap dilaporkan dan dicatat secara resmi di dinas terkait. Dengan begitu, ketika ada pengurusan seperti P3K, seluruhnya bisa terangkum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Laturiuw menjelaskan bahwa kasus di Ambon memiliki kekhususan. Sebagian guru honorer tersebut merupakan hasil peralihan kewenangan dari provinsi, namun tempat pengabdian mereka berada di jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Perjanjian kerja sama antara Pemkot Ambon dan pihak terkait, lanjutnya, telah diselesaikan hingga Desember 2025.
“Kini kita berbicara soal keberlanjutan di tahun 2026. Badan Kepegawaian sudah bertemu dengan Kementerian PAN-RB, dan dijelaskan bahwa kondisi ini terkunci secara regulasi. Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara kita menyelamatkan mereka?” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Komisi II DPRD Kota Ambon berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan OPD teknis, Dinas Pendidikan, serta para kepala sekolah terkait. Tujuannya untuk memperoleh gambaran riil jumlah guru yang terdampak sekaligus membahas opsi solusi yang memungkinkan, termasuk pemanfaatan dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar