Kadishub Ambon Tegaskan Tak Ada Pertemuan DPRD – CV Afif Mandiri. Seleksi Mitra Parkir Berbasis Administrasi dan Regulasi.
Ambon, CahayaLensa.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara dirinya, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, maupun pihak CV Afif Mandiri, sebagaimana isu yang berkembang di publik terkait proses pemilihan Mitra Kerja Sama Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Yan Suitela usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perhubungan, Selasa (3/2).
“Secara tegas sudah saya sampaikan di forum resmi dan hari ini juga di hadapan Komisi III DPRD Kota Ambon, bahwa tidak ada sama sekali pertemuan antara saya, Ketua Komisi, maupun CV Afif Mandiri,” tegas Yan.
Ia menjelaskan bahwa hubungan kemitraan antara Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Ambon merupakan pola kerja yang sudah lama berjalan dan selalu dilakukan dalam forum resmi, sesuai fungsi pengawasan DPRD dan kewenangan teknis pemerintah daerah.
“Kemitraan kami dengan Komisi III ini bukan hal baru. Selalu dikawal dalam forum-forum resmi, baik rapat pengawasan maupun evaluasi pelaksanaan tugas masing-masing,” ujarnya.
Yan berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan pemberitaan yang dinilainya tendensius dan tidak sesuai dengan fakta proses yang berlangsung.
“Kami berharap pemberitaan yang berkembang bisa disampaikan secara utuh dan berimbang,” katanya.
Terkait proses seleksi mitra parkir, Yan menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan tujuan akhir, melainkan penataan dan kepatuhan administrasi sebagai fondasi utama.
“Benar bahwa PAD bukan tujuan akhir. Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan administrasi terpenuhi. Kami juga ingin PAD besar, tetapi kalau dari sisi administrasi tidak memenuhi syarat, itu menjadi celah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai kerja sama jangka panjang, pemilihan mitra parkir akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang memuat syarat-syarat khusus dan kewajiban tambahan bagi pihak ketiga demi kepentingan masyarakat.
“Karena ini kerja sama, tentu ada komunikasi lanjutan yang diikat dalam perjanjian kerja sama. Di situ ada syarat khusus yang bisa kami minta dari pihak ketiga,” ungkapnya.
Menurut Yan, perjanjian tersebut juga akan memuat sanksi tegas apabila pihak ketiga tidak melaksanakan kewajiban, sehingga hubungan kerja sama memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Dalam kontrak nanti ada sanksi. Itu yang mengikat antara pihak ketiga dan Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan alasan administrasi yang menyebabkan peserta tertentu tidak lolos seleksi. Menurutnya, pengelolaan parkir dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar harus memenuhi ketentuan regulasi yang ketat.
“Sesuai Permendagri, ada tiga syarat utama: bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, dan integritas di bidang yang dikerjasamakan,” jelas Yan.
Selain itu, seleksi juga mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi pemerintahan daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 sebagai dasar hukum kewenangan daerah.
“Kewenangan pengelolaan parkir di jalan umum itu jelas merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.
Yan menyatakan, masukan dari Komisi III DPRD Kota Ambon akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Masukan dari DPRD tentu kami perhatikan. Ke depan kita lihat apa yang perlu dibenahi, selama tidak keluar dari koridor aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus pembenahan ke depan adalah digitalisasi pengelolaan parkir, yang secara bertahap akan diikat dalam kontrak kerja sama.
“Tahun ini digitalisasi sudah mulai berjalan dan akan kami ikat dalam kontrak, supaya dilakukan secara bertahap,” pungkas Yan Suitela.


Tidak ada komentar