DPRD Minta Oknum Brimob Terduga Penganiaya Siswa di Tual Dipecat
AMBON, CahayaLensa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku meminta kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob hingga menyebabkan seorang siswa meninggal dunia di Kota Tual diproses secara hukum, terbuka dan transparan.
Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Soleman Letsoin, menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Daerah Maluku.
“Terkait kasus ini, kami minta diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti bersalah, pelaku harus dipecat karena dengan sengaja dan sadar telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur,” kata Letsoin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menilai langkah tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kita juga sedang meminta rekan-rekan di Komisi I untuk mengundang Kapolda Maluku guna membahas dan meminta penjelasan resmi terkait kasus ini,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Arianto Karim Tawakal (14), seorang siswa madrasah di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) sekitar waktu subuh.
Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), usai melaksanakan salat Subuh. Keduanya diduga disangka terlibat balap liar oleh oknum anggota Brimob yang sedang bertugas.
Akibatnya, korban dan kakaknya dilaporkan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara sang kakak mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.
DPRD Maluku, lanjut Letsoin, berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban.


Tidak ada komentar