Breaking News

Sinanuru Nilai Pemda SBB Lalai

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Sostones Sinanuru, SH, M.Hum


Ambon,CahayaLensa.Com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjalankan pemerintahan negeri adat.

Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Sostones Sinanuru, SH, M.Hum kepada CahayaLensa.Com di Ambon, Senin (15/01)

Sinanuru menilai Pemda SBB lalai karena sampai dengan saat ini belum menjalankan pemilihan raja negeri-negeri adat di kabupaten dengan julukan Saka Mese Nusa itu.

Dia menilai, belum terlaksananya pemilihan raja dinegeri-negeri adat itu merupakan skenario Pemda dalam pengamanan pejabat-pejabat sementara pada  negeri-negiri adat di SBB yang belum mempunyai kepala desa atau raja negeri defenitif.

"Pemda utus orang-orang yang Pemda dekati, kasih makan dong dengan cara jadi pejabat" tegas Sinanuru

Dikatakan, masa bhakti pejabat-pejabat itu apakah merupakan jawaban bagi sengketa negeri atau desa terkait dengan pemilihan raja atau tidak?

"Kalau masa jabatan pejabat sementara enam bulan ditambah enam bulan itu menurut saya cacat prosedur, karena enam bulan saja untuk dia mempersiapkan pemilihan" ujar Sinanuru

"Oleh karena itu bagi saya pemerintah lalai kalau Perda itu belum dibentuk dan dijalankan" Kesalnya

Sinanuru juga memberikan Solusi terkait persoalan itu, dengan meminta negeri-negeri adat untuk mencontohi sistem pemerintahan negeri seperti di Sananahu yang telah melaksanakan pemilihan raja dengan menggunakan sandaran pada pasal 18 UUD 1945.

"Maka dibangkitkan adat istiadat seperti disananahu. Kalau semua negeri berani maka bupati akan takut" tegasnya lagi

Sinanuru mendorong agar masyarakat SBB bangkitkan tradisi adat istiadat, karena negeri itu telah ada jauh sebelum pemerintah itu ada. Dan itu telah diakui dalam pasal 18 UUD 1945. (CL-04)

Tidak ada komentar