Sistem Elektronik Kinerja ASN Akan Diberlakukan di Maluku
Ambon, Cahayalensa.Com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan memberlakukan pengisian laporan kerja tahunan dalam sistem elektronik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 April 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (9/3).
"Jadi masing-masing ASN harus ada laporan kinerja tahunan yang dipantau atasannya setiap bulan melalui sistem elektronik," kata Femmy
Dia menyampaikan, Sistem ini mewajibkan setiap ASN saat masuk kantor harus memasukkan data berupa apa yang dikerjakan hari itu, karena hal itu berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun proses pengusulan kenaikan golongan.
Sehingga, BKD Pemprov Maluku sedang melatih sejumlah ASN untuk menjadi admin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Penerapannya hendaknya memperlancar setiap pemimpin OPD memantau kinerja stafnya secara objektif dan transparan," kata Femmy.
Dia mengemukakan, setiap ASN pada tanggal 1-3 bulan berjalan diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan kinerja.
Selanjutnya, pada tanggal 4 sistemnya kembali dikunci untuk penilaian pada tanggal 5-8 oleh masing-masing pemimpin OPD.
Prosesnya setelah penilaian selesai, maka sistem kembali akan dikunci dan dilakukan verifikasi sehingga dapat menentukan apakah ASN itu pantas mendapatkan TKD atau tidak.
"Pastinya bila kinerja ASN baik berarti tidak bermasalah untuk proses pencairan TKD maupun kenaikan golongan, makanya diharapkan penerapannya sistem elektronik ini ditaati," tandas Femmy. (CL/*)



Tidak ada komentar