Wailissa : UU Menentang Pungutan Sekolah Dengan Dalih Apapun
Ambon, Cahayalensa. Com – Maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah lewat komite sekolah dengan variasi jumlah nilai pada tingkat SD, SMP, SMA yang dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku dinilai menentang UU.
Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman Perwakilan Maluku, Harun Wailissa kepada wartawan menyampaikan dari data yang ada jumlah pelaporan yang masuk ke Ombudsman perwakilan Maluku salah satunya adalah mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah bagi para orang tua siswa.
Bentuk pengutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal ini komite sekolah, selalu berdalih telah adanya kesepakatan bersama dengan para orang tua siswa, padahal menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dimana dalam Peraturan menteri pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dilarang melakukan pungutan uang dari orang tua siswa atau siswa.
"Kita lihat contoh pada beberapa bulan sebelumnya, pihak Ombudsman melakukan pengembalian uang pungutan pada sekolah SMA negeri 12 Ambon sebesar Rp.150/siswa untuk biaya pemantapan ujian oleh pihak komite sekolah,"ungkapnya.
Termasuk juga yang terjadi baik pada sekolah tingkat SD, SMP dan SMA lainnya, hal yang sama juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan jika ada harus dikembalikan kepada orang tua.
Menurutnya, Ombudsman terus gencar melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah terutama para orang tua siswa, agar tidak segan melaporkan ke Ombudsman jika ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah dengan dalih apapun, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. (CL)



Tidak ada komentar