Breaking News

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Melalui Media Online

Mutiara Dara Utama (Kiri), Paulus Titaley (Tengah), Nurbandi Latarissa (Kanan)

Ambon,Cahayalensa.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Melalui Media Online bagi media massa di Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di Everbright Hotel Ambon, Jumat (29/03) dilaksanalan dalam rangka menjaga keamanan serta kelancaran jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Provinsi Maluku.

Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Koordinator Devisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, ST, SH, MH, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa, S.IP. MM dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara Dara Utama.

Titaley, dalam sosialisasi menyampaikan, partisipasi media dalam melakukan pengawasan menjadi hal penting dalam menyongsong pesta demokrasi pada pemilu 2019 ini.

Sosialisasi tersebut mengingatkan media massa tentang bagaimana cara menggunakan Iklan Kampanye, dimana merupakan salah satu metode kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret dan akan berakhir tanggal 13 April 2019.

"Ada dua metode kampanye yaitu rapat umum dan iklan kampanye yang memiliki batas waktu dan telah diatur dalam Undang-Undang dimana 21 hari dilaksanakan sebelum masa tenang. Dua metode itu butuh pengaturan terkait bagaimana metode kampanye dan iklan kampanye di buat" jelas Titaley
Menurutnya, kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan dalam bentuk Iklan Kampanye ini telah diatur melalui Keputusan KPU, sekaligus bagaimana Rapat Umum dilaksanakan dan bagaimana Iklan Kampanye diberitakan dan disiarkan.

"Semua ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan KPU. Karenanya, pihak Bawaslu Maluku berkeinginan untuk melakukan sosialisasi kepada semua media massa yang ada baik media Cetak, Elektronik dan Media Online atau Media Dalam Jaringan (Media Daring)" tandas Titaley

Lanjutnya, hal tersebut berkaitan juga dengan bagaimana pengawasan Bawaslu sesuai UU yang berlaku terkait dengan jenis dan jumlah fasilitas iklan kampanye serta spesifikasi fasilitas iklan kampanye yang nantinya digunakan oleh peserta Pemilu melalui media massa agar semua peserta Pemilu mempunyai kesempatan yang sama dan merata.

“Mengingat waktu pelaksanaan rapat umum dan kampanye di media massa telah dilaksanakan, maka penting bagi kami Bawaslu untuk mensosialisasikan aturan pelaksanaan iklan atau promosi peserta Pemilu melalui media massa, baik media cetak, media elektronik maupun media online yang dibatasi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” Terang Titaley (CL/02)

Tidak ada komentar