Lima ASN Korupsi Dipecat Gubernur Maluku
Ambon,
Cahayalensa.com –Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat
praktek korupsi dipecat Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf menindaklanjuti surat
keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Jumat, mengatakan
Gubernur Said menerbitkan surak keputusan (SK) PTDH tertanggal 4 Maret 2019,
Kelima oknum ASN tersebut adalah Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib
Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.
"SK PTDH
sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatan ini
akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK)
kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN," ujar Donny.
Dia mengatakan
Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum asn
tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor
5 tahun 2014 tentang ASN.
"Jadi UU
No.5 tahun 2014 ini tidak berlaku surut sehingga lima oknum ASN lainnya yang
terlibat korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap tidak termasuk
PTDH," kata Donny.
Dia mengakui SKB
tiga menteri yang dipertegas dengan rapat di Jakarta pada 27 Desember 2018 yang
disertai sanksi bila PPK tidak menindaklanjutinya itu sebelum menerbitkan SK
PTDH dikaji Biro Hukum Setda Maluku secermat mungkin.
"Kami tidak
mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Donny.
Gubernur Maluku,
Said Assagaff sebagai PPK di jajaran Pemprov setempat telah mengarahkan agar
segera menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Bahkan, Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah menindaklanjuti SKB tiga menteri
maupun pertemuan di Jakarta pada 27 Desember 2018 dengan menyurati para Bupati
maupun Wali Kota yang juga menjadi PPK di masing - masing Kabupaten/Kota untuk
melaksanakannya.
Sebelumnya,
Mendagri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan
putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Pemecatan itu
dilakukan oleh PPK. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai
sanksi.
SKB No.
182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum
terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (CL/*)
Tidak ada komentar