Aponno : Disperindag Kota Ambon Akan Tertibkan PKL Menggunakan Mobil
![]() |
Ilustrasi |
Ambon,Cahayalensa.com - Dalam waktu dekat Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon akan melakukan pernertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan mobil.
"Kita akan segera melakukan penetriban bagi PKL yang berjulan menggunakan mobil khususnya di daerah kota Ambon," kata Sekertaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno kepada media ini di ruang kerjanya (Rabu, 8/1).
Dirinya mengakui, secara ketentuan PKL dengan menggunakan mobil tidak bisa karena menghalangi para pedagang yang formal, yang selama ini memiliki ijin seperti rumah kopi, restoran dan lainnya.
"PKL yang mengunakan mobil selama ini tidak memiliki ijin usaha, sehingga dengan berjulan tanpa ijin otomatis dapat menghalangi para pedagang lainnya yang memiliki ijin secara formal," akui Aponno.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada langkah untuk melakukan penagihan, namun sebenarnya penertiban harus segera dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu para pedagang yang lainnya.
"Secepatnya kita akan melakukan penagihan, karena PKL jenis ini masuk dalam kategori retribusi dan bukan pajak," cetusnya.
Ia menjelaskan, penagihan retribusi akan dilakukan oleh pihak Disperindag Kota Ambon, karena PKL ini tidak melakukan proses penjualan di sebauh lokasi yang permanen tapi berpindah-pindah.
Selain itu, PKL ini juga bisa memarkir mobil mereka sesuai dengan keinginannya, dan juga tergantung dengan sisi marketing yang dilihat.
"2020 ini kita sudah instruksikan kepada seksi PKL untuk segera melakukan penagihan retribusi," jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini, Disperindag Kota Ambon belum memiliki data tetntang PKL jenis ini. Untuk itu, secepatnya akan menjadi dorongan agar mendata. (CL-03)



Tidak ada komentar