Breaking News

GMKI Kembali Interupsi Gubernur dan Wagub Maluku Terkait Perombakan Birokrasi

Ketua GMKI Cabang Ambon, Almindes Falantino Syauta


Ambon,Cahayalensa.com - GMKI Cabang Ambon kali ini kembali melayankan surat kepada Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Barnabas Orno mempertanyakan terkait persoalan perombakan pejabat esalon di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dinilai belum objektif dan tebang pilih.

"Rabu 29 Januari 2020, GMKI Cabang Ambon memasukan surat kepada Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dengan nomor surat : 320195/SC/EXT/B/AMB/I/2020 Menyangkut dengan  perombakan birokrasi yang dilakukan pada lingkup Pemprov Maluku dengan tembusan surat ditujukan kepada DPRD Provinsi Maluku" ungkap Ketua GMKI Cabang Ambon Almindes Falantino Syauta, S.Sos kepada media ini di Ambon, Kamis, 30/01/2020.

Kata Syauta, tindakan layangkan surat itu merupakan interupsi keras terhadap kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinilai tidak objektif dan kelihatan sangat tebang pilih dalam menentukan kebijakan perombakan birokrasi pejabat eselon di lingkup Pemprov Maluku.

"Menurut kami GMKI Cabang Ambon, Pemprov Maluku janganlah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat yang heterogen, ditinjau dari aspek historis Maluku memiliki sejarah kelam di masa lampau ketika terjadi konflik horizontal pada tahun 1999-2004 silam. Tidak dapat dipungkiri hal ini menimbulkan dikotomi  terbangun pasca konflik horizontal tersebut dengan agama yang menjadi nilai bergening" tuturnya

Syauta juga menilai perombakan birokrasi dilingkup Pemprov Maluku juga tidak mengakomodir aspek kemalukuan sesuai janji kampanye dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Jargon BAILEO ini, yaitu apabila terpilih nantinya dalam menentukan kepala dinas pada OPD lingkup Pemprov Maluku, akan mempertimbangkan aspek keterwakilan dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

"Nampaknya juga belum terealisasi janji manis kampanye dari pimpinan daerah kita karena dari komposisi nama-nama yang terpublikasi belum terlihat ada asas keterwakilan seperti yang dijanjikan pada saat kampanye" ungkap Syauta

Alumnus Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Ambon itu juga menyampaikan, untuk membalut perdamaian di Maluku skenario perdamaian pun di konstruksikan, hal yang paling lumrah dapat kita lihat ialah penyetaraan (perimbangan) selalu dilakukan pada setiap tingkatan jabatan di dalam pemerintahan dan birokrasi di Maluku namun dalam pemerintahan kali ini sungguh teramat jauh di luar dugaan, langkah yang diambil tidaklah memperhatikan aspek historis  dimaksud.

"Memang tidak tersurat namun kebiasaan (tradisi)  tersirat dalam penerapan kepentingan jabatan struktural" tandas Syauta

Pada waktu yang sama pula GMKI Cabang Ambon, menyambangi ruangan wakil Gubernur Maluku untuk mempertanyakan ketidak berimbangan struktur pejabat yang ada pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu.

"Mengapa kami datang ke ruangan Wakil Gubernur Maluku? Karena sampai hari ini simbol kekuatan politik Kristen pada provinsi ini ialah bapak Barnabas Orno, kami datang kepada bapak Wakil Gubernur untuk menanyakan sejauh mana partisipasi beliau dalam memberikan pemikiran terkait penentuan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. namun jawaban yang diberikan tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan" tutur Ketua GMKI Cabang Ambon itu.

Bertolak dari penyampaian maksud GMKI Cabang Ambon kepada Gubernur dan Wakul Gubernur itu, GMKI Cabang Ambon memberikan tiga pernyataan keras sebagai langkah responsif apabila aspirasi nya tidak dihiraukan ataupun ditindak lanjuti, yaitu :
1. Kami GMKI Cabang Ambon dengan Keras menyuarakan “Perimbangan harus dilakukan dalam penentuan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku".

2. Kami GMKI Cabang Ambon mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku bahwa “Nila  setitik, dapat merusak susu sebelanga”.

3. Apabila usulan kami lewat pernyataan ini tidak digubris atau diabaikan, maka kami GMKI Cabang Ambon akan mengkonsolidasikan masa dan melakukan aksi di kemudian hari untuk menuntut apa yang kami sampaikan lewat surat tersebut. (CL-02)

Tidak ada komentar