Keadilan Sosial Mati Di Kabupaten Maluku Tengah
Oleh :
Matheos Rehena (Mahasiswa Sejarah FKIP-Unpatti)
Masyarakat Pegunungan Seram Utara yang ada di bawah Kaki Gunung Murukele dan Binaya kian hari tak di perhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Keadilan sosial yang merupakan salah satu dari sila Pancasila yang merupakan dasar negara, dalam Mensejaterkan masyarakat bangsa dan negara Kini mati di Kabupaten maluku Tengah.
74 tahun indonesia merdeka, umur yang cukup tua dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat, namun nyatanya sampai sekarang masyarakat Pegunungan Seram Utara masih ada dalam ruang Lingkup penindasan di mana tidak ada akses transportasi (jalan), kesehatan, pendidikan yang baik di pegunungan seram utara.
Wujud dan Implementasi dari sila ke 5 pada UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 31 Merupakan kebijakan pemerintah dalam kehidupan bangsa dan negara sangat tidak terlihat dan dirasakan sama sekali oleh masyarakat pegunungan Seram Utara.
Selama ini masyarakat pegunungan seram utara ada dalam perbudakan serta di anak tirikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Realitas yang terjadi di pegungan seram utara, masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari hari mereka harus berjalan kaki selama 2 sampai 3 hari menuju pusat kecamatan (wahai) dalam membeli kebutuhan ekonomi (sembako) dikarenakan tidak ada akses jalan yang baik bagi mereka, sehingga dapat dikatakan mereka sangat terisolasi.
Semoga Pemerintah Provinsi Maluku bahkan Pemerintah NKRI dapat melihat persoalan ini dan dapat hadir untuk meringankan beban penderitaan masyarakat Seram Utara yang sampai saat ini masi terisolasi baik dari segi pendidikan, infrastruktur jalan maupun kesehatan.
Karena telah lama masyarakat Seram Utara telah menanti terwujudnya Keadilan Sosial bagi mereka. (**)
Tidak ada komentar