Pemilihan Raja Negeri Tulehu Disepakati Secara Demokrasi
Tulehu, Cahayalensa.com – Tarik ulur penetapan mata rumah Parentah Raja di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya mendapat kata sepakat dari empat pewaris mata rumah parentah untuk dilakukan pemilihan secara terbuka dan bisa diikuti oleh siapapun warga negeri Tulehu.
Kesepakatan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama seluruh perangkat Saniri Negeri Tulehu, dengan empat nasab keturunan raja Tulehu, yang juga dihadiri Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Kapolresta Pulau Ambon, Dandim, Kepala Kajari Masohi dan masyarakat negeri Tulehu, Senin (13/01/2020).
Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua menuturkan, saat rapat berlangsung selaku perwakilan dari pemerintah daerah dirinya telah mengusulkan dua opsi sebagai rujukan dalam penetapan dan pemilihan raja negeri Tulehu.
Kedua opsi tersebut yaitu pertama periodesasi pemerintahan sehingga keempat nasab akan kebagian untuk nantinya memerintah pada setiap periode, opsi kedua adalah menetapkan mata rumah parentah untuk segera diangkat satu raja yang akan dilantik oleh bupati.
Namun kedua opsi tersebut secara langsung ditolak oleh keempat nasab, selanjutnya mereka menyepakati dilakukan pemilihan secara demokrasi dan membuka kesempatan bagi warga Tulehu untuk mendaftarakan diri ikut dalam pemilihan raja Tulehu.
Diharapkan hasil mediasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan di negeri Tulehu, dapat menyelesaikan persoalan penetapan raja Tulehu, sehingga dalam waktu dekat ini bisa segera dilakukan pemilihan raja definitif untuk menjalankan roda pemerintahan yang selama ini dipegang oleh pejabat sementara.
“Alhamdulillah dari semua opsi akhirnya dipilih secara demokrasi dan bukan saja yang ikut dari mata rumah perintah lagi tetapi siapa saja yang memenuhi persyaratan boleh mengajukan diri untuk calon kepala pemerintahan” ujar Tuasikal Abua.
Senada dengan Abua hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Saniri Negeri Tulehu Usman Ohorella, menurutnya selaku saniri negeri hanya memfasilitasi apa yang telah menjadi keputusan bersama dari keempat nasab.
Saniri negeri, kata Ohorella bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan,yakni sebagai lembaga adat bersama-sama membantu untuk terlaksananya pengaktakan raja sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Seperti diketahui persoalan mata rumah parentah negeri Tulehu, berlangsung lama sejak meninggalnya Jhon Ohorella Raja Negeri Tulehu periode (2011-2016).
Awal Pebruari 2019 lalu, terjadi aksi penolakan dari mata rumah parentah garis lurus keturunan Raja Negeri Tulehu dipimpin oleh Haris Ohorella atas pengukuhan Adat Upu Latu Hausua Kumbang, Urian Ohohella (Raja Negeri Tulehu) yang dilakukan Saniri Negeri Tulehu.
Persoalan mata rumah parentah telah berlangsung 2016, dimana saat itu Saniri Periode (2011-2018) mengusulkan nama Urian Ohorella salah satu calon dari dua nama untuk dilantik Bupati Maluku Tengah, namun usulan itu disomasi oleh Abdullah Ohorela dari mata rumah parentah garis lurus keturunan Raja Tulehu. (CL/**)



Tidak ada komentar