Keputusan BPD Sepihak, Masyarakat dan Tokoh Adat Negeri Lumahpelu Demo Tolak Pilkades
Taniwel Timur, Cahayalensa.com - Masyarakat Negeri Lumahpelu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lantaran keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan masyarkat dan tokoh adat.
Penolakan itu disampaikan lewat aksi demonstrasi saat kunjungan Pemdes Panitia Pilkades serentak Kabupaten SBB di Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (11/02/2020).
Silaya menyampaikan, BPD mengambil keputusan sendiri karena dalam rapat BPD terjadi penolakan dari unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat terkait dengan keikutsertaan Negeri Lumahpelu dalam Pilkades serentak tahap 1.
"Untuk itu kami minta agar BPD digantikan karena mendiskriminasikan kami masyarakat adat di Negri Lumahpelu dan Juga BPD tidak menjalankn tugasnya dengan baik". pinta Silaya
Dia juga menyampaikan, masyarakat adat Negeri Lumahpelu menolak pilkades karena dengan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana terdapat pengakuan dan kualifikasi Desa menjadi Desa dan Desa Adat atau dengan nama lain maka sebagai Masyarakat Adat, mereka bersyukur dan menyambut baik kebijakan Pemerintah yang menghargai hak asal-usul adat itu
Sehingga lanjut Silaya, masyarakat dan tokoh adat akan menunggu penetapan peraturan daerah (Perda) penetapan negeri adat sehingga mereka dapat menata Negeri mereka sesuai dengan hak asal usul dan adat budaya yang ada di negeri tersebut.
"Kami menunggu penetapan Perda agar supaya proses pengangkatan kepala pemerintahan negri sesuai dengan tradisi dan hukum adat yang berlaku di negri" tandasnya
Tidak ada komentar