Breaking News

Komisi II Perjuangkan Hak Guru Kontrak

Ambon, Cahayalensa.com- Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat Bersama Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Kepala BKD Kota Ambon dan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon berkaitan dengan eksistensi dan upah Guru Kontrak provinsi Maluku yang di limpahkan kepada pemerintah Kota Ambon.

"Sampai detik ini sebagai status yang tidak pasti dan hak upah status pegawai kontrak tenaga daerah ini tidak diberikan namun pelayanan mereka selalu nyata," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Ari Sahertian saat di wawancarai di Ambon, Rabu (17/06/2020).

Ari meninta, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku harus memanggil seluruh Kepala Daerah Kabupaten/ Kota untuk melakukan MoU persetujuan kesejahteraan pegawai kontrak di Maluku khususnya Kota Ambon.

"Perlu dilakukan MoU untuk 123 guru SMA pegawai kontrak yang sejak tahun 2019 telah dilpahkan kepada pemerintah kota Ambon guna menjadi tanggung jawab Pemkot, diawal 2019 sampai hari ini mereka terkatung-katung belum pernah dibayar gaji sejak 2019 sampai sekarang tapi perhatian mereka tetap ada karena itu kita minta ini soal koordinasi pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dengan seluruh pemerintah kota Kabupaten terkait dengan guru kontrak SMA yang diserahkan ke kota dan kabupaten sehingga mereka ini juga bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Lanjutnya Ari mengatakan Pemerintah Kota Ambon harus bijak dalam menangapi nasip guru kontrak SMA, soal pengabdian mereka sangat bertanggung jawab.

"Mereka yang merupakan pegawai kontrak ini sangat bertanggung jawab melebihi guru yang sudah PNS, mereka yang memperhatikan anak kita tapi mereka sendiri tidak di perhatikan maka akan dapat menimbulkan masalah dan beban untuk kita wakil rakyat," cetusnya.

Ari meminta untuk ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai lembaga pengawasan untuk sama-sama melindungi hak para guru SMA kontrak.

"Sebagai pemerintah secara umum menunjukkan kewenangannya untuk memperjuangkan nasip 123 guru kontrak ini, Berdasarkan UU No 23 tahun 2003 itu setelah mereka mengabdi di SMA provinsi tanggulangi sampai dengan 2018 provinsi menyerahkan mereka ke kota berdasarkan kewenangan karena itu tetap kita akan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota supaya mau melihat nasib mereka ini seperti apa," tandasnya.

Di kesempatan yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, meminta untuk Pemerinta kota maupun Provinsi Maluku memperhatikan nasip para guru kontrak.
"Saat Pemerintah memperhatikan tenaga honor ini karena pembiayaan yang di lakukan Pemerintah tidak membuat negara ini jatuh miskin," tandasnya.

Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait hak dan status guru honorer.
"Tidak boleh ada perbudakan di Kota Ambon khususnya perbudakan bagi para guru honor, jadi kami minta juga Pemerintah Provinsi untuk mengkaji kembali keputusan agar nasip mereka di perhatikan," paparnya. (CL-03)

Tidak ada komentar