Breaking News

Tujuh Orang Tenaga Kerja Indomaret di PHK Secara Sepihak

Ambon, Cahayalensa.com- Sebanyak 7 (Tujuh) orang tenaga kerja Indomaret diverikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak Indomaret di Kota Ambon. "Kami akan lebih serius untuk mengawal masalah di PHK tenaga kerja ini dalam kondisi pandemik Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (17/6/2020).

Ia mengakui, adanya surat pengunduran diri yang diberikan oleh para tenaga kerja tersebut secara paksa oleh pihak perusahaan, tapi dari hasil rapat mereka masuk dalam karegori PHK yang di dalamnya Indomaret belum melakukan tahapan sanksi kepada tenaga kerja.

"Para tenaga kerja dipaksa untuk melakukan surat pengunduran diri. Namun, secara nayata mereka di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan," ungkapnya usai rapat.

Lanjutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan secara internal tapi bagi mereka menjadi hal secara interen. Tetapi tahapan administrasi berdasarkan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentunya kita mengawal yang dimana ada sedikit kelalaian.

"Kelalaian benar ada dari tenaga kerja, tapi tahapan mengakut dengan pemberian sanksi sampai ke PHK itu yang menjadi masalah kami, sehingga prinsipnya kami membantu menyelesaikan sebuah persoalan tidak sampai kepada ada yang dirugikan baik itu perusahan maupun tenaga kerja," akuinya.

Untuk itu, bagi yang sudah di PHK, kami berharap pihak indomaret berkonsultasi dengan pimpinan pusat karena mereka mengakui tidak mempunya kewenangan full terkait dengan pemecatan dan lainnya, sehingga kami memberikan waktu bagi pihak perusahaan berkoordinasi bagi nasib tenaga kerja yang di PHK dan mutasi.

"Kami mengawal nasib 7 orang ini, yang dimana 5 diantaranya dimutasi secara profesional dan 2 di PHK untuk bisa dipertimbangkan sehingga tidak terjadi PHK, apalagi di kondisi pandemik sesuai instruksi presiden bahwa perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK," tukasnya.

Lanjutnya, DPRD Kota Ambon menstresing kepada Indomaret untuk berlaku adil dan berhati-hati menyangkut 700 tenaga kerja. "Ini baru mulai terjadi langkah terhadap 7 karyawan. Kami berharap ini awal dan akhir bagi Indomaret menyangkut tenaga kerja. Sesuai aturan kami tidak bisa mencampuri, tapi ada hal dan aturan yang dilanggar oleh kedua belah pihak sehingga kami memedisiasi, dan dinas menggaransikan untuk ini bisa dimedisiasi karena ada tahapan-tahapan itu harus dilakukan secara normatif. Jawaban balik kami tunggu 1 minggu dari sekarang," tandasnya.

Sementara itu, Tenaga Kerja yang di PHK Gerry, mengakui masalah secara kronoligis bahwa saat bekerja ada teman yang mengagetkan secara refleks barang yang dipegang jatuh dari tangan dan pecah. Masalah keusakan barang bisa ditanggungjawbkan tapi dari pihak perusahaan tidak ada kompromi, dan tridak ada sanksi serta Surat Peringatan (SP) langsung diputuskan membuat surat pengunduran diri atau PHK.

"Kami dipaksakan melakukan surat pengunduran diri tanpa ada rahapan SP dan lainnya dari Bapak Manager Indomater, Agung secara sepihak," jujurnya kepada media saat ditanyai.

Lanjutnya, keputusan PHK secara sepihak dan tidak dilaporkan kepada manager di pusat. (CL-03)

Tidak ada komentar