Perjuangan KKT Untuk Dapat PI Blok Marsela Kandas
Ambon, Cahayalensa.com -DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Maluku 15 Maret 2021 didampingi Bupati KKT, Petrus Fatlolon membahas PI 5,6 persen dan KKT sebagai daerah penghasil Gas Abadi Blok Masela.
Kepada Wartawan di Ruang kerja Kamis (18/03/2021), ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, DPRD merespon tuntutan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail sehingga rapat akan dilakukan dengan dinas terkait membahas persoalan dimaksud.
"Hari ini kami akan melakukan rapat bersama dengan Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Maluku ,Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, dan Direktur utama Maluku Energi Abadi,"katanya.
Menurut Lucky, dalam pertemuan tersebut akan membicarakan tuntutan KKT, dan juga membicarakan berbagai hal sesuai dengan perundang-undangan (UU).
"Jadi pijakan kita adalah UU Dan berdasarkan peraturan Menteri ESDM berkaitan dengan pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Masela , itu telah di serahkan sepenuhnya kepada Penerintah Provinsi (Pemprov )Maluku, dan karenanya tahapan-tahapan sudah di lakukan oleh pemprov Maluku dengan Pemerintah Pusat, baik melalui SKK Migas maupun kementerian ESDM," jelasnya.
Sampai sekarang kata Lucky , Tahapan itu sudah dilaksanakan dan tiba pada tahapan yang ke 6 dari 9 atau10 tahapan yang masih di selesaikan, itu berarti PI 10 persen ini telah di sampaikan kepada Pemprov Maluku tapi masih dalam proses, sehingga Gubernur Maluku memberikan perhatian penuh agar seluruh tahapan ini bisah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
” DPRD Maluku mendukung langkah yang di ambil Gubernur untuk menyelesaikan semua tahapan berkaitan pengelolaan PI 10 persen sesuai dengan peaturan perundangan.” Ujar Wattimury
Lanjut Lukcy, dengan mengacu pada peraturan menteri ESDM atau ketentuan lain di UU no 23 tentang pemerintahan daerah , tentang pembagian keuangan daerah, maka di disimpulkan bahwa, permintaan DPRD KKT dimana KKT Di usulkan untuk menjadi daerah penghasil , itu sesuatu yang bertentangan dengan perundang-undangan, sesuatu yang tidak mungkin kita lakukan karena tidak ada regulasi yang menjamin kita melakukan itu.
“Kalau seandainya ada peraturan terbaru yang membuka hal itu kita bisah pikirkan, tapi untuk sekarang ini tidak ada peraturan yang memberikan ruang untuk lakukan hal tersebut. demikian juga dengan permintaan PI 6 persen.” Papar Wattimury.
Dalam ketentuan lanjutnya sudah diisyaratkan bahwa pengelolaan PI ini telah diserahka ke pemprov maluku,karena letaknya Blok Masela itu sudah di atas 12 mil dan ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, tapi oleh kebaikan Presiden JOKO WIDODO maka di berikan pada Pemprov Maluku mendapatkan PI 10 persen itu , dan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Maluku.
Kemudian soal bagi hasil,Menurut Wattimury itu nanti akan mempertimbangkan KKT sebagai daerah terdampak juga dengan Maluku Barat Daya (MBD),sehingga apa yang di mintakan oleh DPRD KKT melalui pertemuan dengan DPRD Maluku itu, adalah sesuatu yang belum bisa di penuhi.
“jadi apa yang Pemprov Maluku lakukan sekarang ini adalah melaksanakan apa yang di atur dalam ketentuan perundangan , tidak lebih dari itu, jadi kita patuh pada ketentuan perundangan , kalaupun itu ada perubahan perundang-undangan , itupun kita juga harus kaji dengan baik.” Tegas Wattimury. (*/CL)
Tidak ada komentar