DPRD KKT Sampaikan 2 Poin Penting Terkait PI10 Persen Ke DPRD Promal
Ambon, Cahayalensa. Com -Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menilai dua hal penting yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)terkait hak participating interest (PI) 10 persen di pengelolaan gas abadi Migas Blok Masela adalah wajar.
"Inti dari rekomendasi DPRD KKT yang disampaikan ke
DPRD Provinsi Maluku yakni meminta mengusulkan agar Kabupaten ini dijadikan
sebagai daerah penghasil," kata Luky, di Ambon, Kamis.
Kemudian mereka meminta DPRD Maluku membicarakan agar dari
Kepulauan Tanimbar bisa mendapatkan konstribusi 5,6 hingga 6 dari 10 persen PI
Blok Masela untuk dikelola.
Menurut dia, apa yang disampaikan ini wajar karena mereka mempunyai hak untuk menyampaikan pikirannya lewat rekomendasi yang telah disampaikan, baik ke Pemprov maupun DPRD Maluku.
DPRD Provinsi Maluku sendiri akan melakukan pengkajian
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti
rekomendasi tersebut.
"Jadi kita akan mengambil berbagai langkah yang tepat
sesuai aturannya dan sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Murad Ismail, Kadis
ESDM, Karo Hukum, dan Dirut Maluku
Energi Abadi sehingga kita semua bisa memecahkan persoalan yang disampaikan
oleh DPRD KKT," ujar Lucky.
Sekali lagi diingatkan bahwa pijakannya hanya berdasarkan
aturan yang ada sehingga dengan begitu bisa menghindarkan diri dari berbagai
hal yang tidak menguntungkan.
"Yang paling utama sekarang ini adalah bagaimana kita
berupaya bersama-sama secara sungguh-sungguh agar proses dan tahapan yang
sementara dilaksanakan dalam rangka mendapatkan PI 10 persen itu terealisasi
dengan baik," kata Lucky.
Karena itu, tolong memberikan ruang kepada Gubernur Murad
untuk mengambil berbagai langkah dalam kaitan dengan PI 10 persen, dan nantinya
bagi hasil ini akan kita bicarakan tersendiri.
"Yang pasti baik itu Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau
pun Maluku Barat Daya, oleh DPRD Provinsi Maluku telah dilihat sebagai daerah
terdampak yang musti mendapatkan prioritas, itu yang sudah pasti," tandas
Lucky.
Makanya sekarang ini semua pihak harus menyatukan langkah
untuk bekerja sehingga betul-betul PI 10 persen diserahkan ke Maluku, karena
untuk mendapatkan jatah PI 10 persen itu ada sepuluh tahapan yang harus
diselesaikan, dan saat ini baru berada pada tahapan keempat atau lima.
"Kalau sudah ada hal-hal yang mengganggu maka pastinya
seluruh tahapan ini tidak lancar, dan kalau sampai waktunya tidak selesai
berarti pemerintah pusat yang mengambil alih lagi," kata Lucky.
DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan dalam waktu dekat sudah
bisa membalas surat rekomendasi yang disampaikan DPRD KKT berkaitan dengan
permintaannya dan akan diupayakan semuanya lebih baik. Biarlah masyarakat
Maluku mendapatkan PI 10 persen dan masalah pengangguran serta kemiskinan bisa
dikurangi.
"Yang jelas DPRD Maluku masih melakukan kajian baru
nantinya akan disampaikan secara resmi atas rekomendasi yang disampaikan DPRD
KKT," tegas Lucky. (*/cl)
Tidak ada komentar