Breaking News

Pemprov Maluku Serahkan Tujuh Ranperda 2021 ke DPRD


 Ambon, CahayaLensa.com
- Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2021 kepada DPRD Provinsi setempat dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/7/2021).


Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan ranperda itu kepada Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala.


Gubernur Maluku Murad Ismail yang mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya, dalam sambutannya menyatakan, tujuh ranperda usul pemerintah daerah tersebut sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah.


"Pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah," ujarnya. 


Sekedar diketahui, tujuh ranperda yang diserahkan ke DPRD, yaitu : 

  1. Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ranperda ini, sebagai wujud tanggung jawab pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku. 
  2. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum. 
  3. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha. 
  4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga perda tersebut, disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku. 
  5. Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa. 
  6. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. 
  7. Ranperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya.


(MT-CL) 

Tidak ada komentar