Breaking News

Korban Kecelakaan Sumut Terima Santuanan

Ambon, Cahayalensa.com- Kecelakaan  lalu  lintas  yang  mengakibatkan  6  orang  meninggal  dunia  terjadi  pada Kamis  (3/2)  pukul  01.30  Wib  di  Desa  Hutabagasan,  Kecamatan Doloksanggul,   Kabupaten Humbang  Hasundutan,  Sumatera  Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic 
dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. 
Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi 
belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah 
sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. Benturan kuat 
ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga pengemudi dan seluruh 
penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia. 

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya di Jakarta Kamis
(3/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul 
akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar 
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja 
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap
 dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan 
 kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu 
 Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak 
 kendaraan bermotor” jelas Rivan
 .
“Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa 
Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan 
sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada 
ahli waris yang sah, sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan
kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi 
secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah 
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,
 sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat" papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap 
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang 
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan 
sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat 
yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan 
pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah
 mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan”, tutup Rivan. (CL-03)

Tidak ada komentar