10 Buah RANPERDA di Tetapkan Menjadi PERDA
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku |
Ambon,CahayaLensa.com – Pada rapat paripurna hari ini kita akan melakukan persetujuan bersama, terhadap 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Pembentukan PERDA atas dasar persetujuan bersama, selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dan PEMDA juga, mengandung tanggung jawab bersama untuk mengupayakan terbentuk PERDA yang aspiratif, berkualitas dan akuntabel untuk dijadikan hukum operasional setiap kebijakan daerah, "yang berlangsung di Ruang Paripurna, Rabu (09/03/2022).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sardekut dalam sambutannya mengatkan, 10 buah RANPERDA, yang akan ditetapkan ini telah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu pembahasan kepada tingkat pertama dan pembahasan pada tingkat dua, sesuai mekanisme RANPERDA maka tahapan pada tingkat 1 telah selesai, dan tahapan pada pembicaraan tingkat 2 telah menyelesaikan persetujuan dewan terhadap laporan hasil kerja BAPEMPERDA komisi-komisi yang memuat proses pembahasan dan pendapat fraksi-ftaksi, "ungkap Sardekut di Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Dijelaskan, Ke-10 RANPERDA yang akan mendapat persetujuan penetapan pada hari ini, yang RANPERDA tentang Penyelenggara kehidupan bermasyarakat, Rancangan umum energi daerah pada tahun 2022-2050, Pusat distribusi di Provinsi Maluku, Penyelenggara ketenagakerjaan, Penetapan disiplin dan peneggak hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian covid-19. Pembangunan kepemudaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perubahan ketiga atas peraturan daerah Maluku no 13 tahun 2003 tentang retribusi jasa umum,Perubahan ketiga atas peraturan daerah Maluku tahun 2003 tentang retribusi jasa tertentu.
"Selanjutnya kita akan tiba pengambilan keputusan DPRD terhadap ke-10 buah RANPERDA yang dimaksud, untuk itu dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan maka seluruh dewan menyetujui 10 buah RANPERDA," pungkas Sardekut. (CL-04)



Tidak ada komentar