Breaking News

Hearing, DPRD Beri Catatan Khusus Untuk Dishut Maluku

Ambon, cahayalensa.com - Komisi II DPRD Provinsi Maluku berikan catatan untuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi pengendalian atas ijin penggunaan atau ijin untuk penembangan kayu di luar non hutan oleh CV Tama Lestari yang beroperasi di Kecamatan Tehoru Maluku Tengah (Malteng).

Demikian di katakan Wakil Ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon senin (12/12/2022) setelah lalukan rapat dengan pihak-pihak terkait.

Menurut anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Malteng itu, Ijin dari CV Tama Lestari itu akan selesai pada tanggal 19 Desember tahun 2022 ini dan sudah berakhir.

Oleh karena itu, hasil dari pertemuan kami dengan Dinas Kehutanan Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Malteng, Badan Bencana Malteng , Camat Tehoru dan Pihak CV Tama Lestari bersepakat untuk melakukan evaluasi operasional CV Tama Lestari sebelum dilakukan perpanjangan ijin.

Di tambahkannya, Pada beberapa waktu yang lalu komisi II DPRD Provinsi Maluku mendapat surat dari masyarakat Negeri Salamahu terkait dengan pembayaran ganti rugi dari CV Tama lestari atas kerusakan tanaman masyarakat, saat perusahan lakukan operasional di Negeri Salamahu Kecamatan Tehoru yang belum di bayar.

Dari keterangan pihak Perusahaan bahwa hasil ganti rugi sudah di selesaikan dengan masyarakat Negeri Salamahu dan bukti penyelesaian sudah diserahkan untuk DPRD,dan sudah kami dengar pada pertemuan ini terkait ganti rugi, ujar Hurasan.

Dia juga katakan, DPRD juga memberikan catatan kritis untuk pihak perusahaan bahwa ada kelalaian , dalam artian dari pihak perusahaan baru berikan laporan triwulan. Dan itu menjadi kewajiban laporan pada Dinas Lingkungan Hidup Malteng.

“Semoga kedepan laporan triwulan tidak lagi terlambat,”ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maluku itu. (**)





Tidak ada komentar