Breaking News

Bodewin Wattimena Rombak Birokrasi Ditahun Kedua Jadi Pj. Walikota Ambon

Ambon, CahayaLensa.Com-  Perombakan birokrasi diera kepemimpinan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya diwujudkan pada Jumat 27 Oktober 2023. 

Perombakan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Penjabat Walikota Ambon nomor 1744 tahun 2023, serta mengacu pada surat Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 7 Agustus 2023, surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 6 Oktober 2023 yang berisi pertimbangan teknis mutasi di lingkungan Pemkot Ambon dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 27 Oktober 2023. 

12 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemkot Ambon yang dilantik masing-masig, Robby Sapulette sebagai Asisten Administrasi Umum, Pieter Saimima Kepala Dinas/Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mince Tupamahu Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Fahmi Salatalohy Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Steven Dominggus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apries Gasperzs Sekretaris DPRD, Jacob Silano Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Rulien Purmiasa Kepala Inspektorat.

Yan Suitela Sebagai Kadis Perhubungan,  Sirjohn Slarmanat Kadis Sosial, Josias Loppies Kadis Perindustrian dan Perdagangan, serta Richard Luhukay sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketua DPRD dan Forkopimda serta Sekretaris Kota Ambon turut hadir dan menyaksikan pengambilan sumpah dan janji pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon

Dalam sambutannya, Bodewin Wattimena menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut merupakan salah satu kebijakannya terkait penataan birokrasi.yamg selama ini dirasa belum optimal.

"Secara internal, penataan birokrasi dimaksudkan untuk menempatkan para pegawai/pejabat sesuai bidang tugas, setelah melalui proses panjang evaluasi selama kurang lebih satu tahun lima bulan," katanya.

Dikatakan, penyegaran dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama dalam seluruh Dokumen Perencanaan Pemerintah Kota Ambon, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Sumber daya aparatur harus kita tingkatkan. Salah satunya melalui rotasi/mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan. Tentu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Wattimena.

Menurutnya, pelantikan tersebut dilakukan secara objektif dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan aturan yang mendasarinya. Selain itu, upaya untuk peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkot Ambon juga jadi pertimbangan lainnya. 

"Perombakan dan penataan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon didasarkan sepenuhnya oleh pertimbangan objektif dan rasional dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Bukan faktor lain secara subjektif," ungkapnya. 

"Jabatan adalah anugerah. Jangan di pandang sebagai sesuatu yang harus kita kejar," katanya. (**/CL)

Tidak ada komentar