Breaking News

Jaksa Masuk Sekolah, Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos di Ambon


Ambon, CahayaLensa.com
– Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku terus meningkatkan langkah preventif melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini, kegiatan sosialisasi pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial menyasar SMK Negeri 5 Ambon dan SMA Negeri 7 Ambon, Selasa (16/9/2025).

Program tersebut dipimpin Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta jajaran Tim Penkum dan Humas yakni Erwin Amiruddin, S.H., Teneroeboen Much. Ali, dan Khoirul Ilham.

“Pagi ini, kami melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 5 Ambon. Kami berharap materi pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah dapat mencegah para pelajar dari perbuatan melawan hukum,” ungkap Ardy.

Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 5 Ambon, Alexander Pattipeiluhu, yang mewakili Kepala Sekolah, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku. “Kami ucapkan terima kasih atas pelaksanaan penyuluhan cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kian marak di kalangan pelajar. Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar siswa-siswi terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan di SMA Negeri 7 Ambon melalui koordinasi dengan Kepala Sekolah Willem Rumangun, S.Pd., M.Pd., dan Wakasek Andre S. Pattiasina, S.Pd. Dalam sambutannya, Rumangun menyatakan apresiasinya. “Ini perdana bagi saya sejak memimpin SMA Negeri 7 Ambon. Semoga kegiatan ini memberi manfaat bagi pelajar dan membuka ruang kerja sama lebih luas dengan Kejati Maluku,” tandasnya.

Paparan materi tentang pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial mendapat antusias tinggi dari para siswa. Narasumber secara bergantian memberikan pemahaman hukum, sementara siswa-siswi diajak berinteraksi melalui permainan spinner untuk mengenal berbagai kasus hukum, mulai dari perundungan, pencurian, asusila, napza, pemerasan, penggelapan, ITE, penganiayaan, TPPU, TPPO, korupsi hingga KDRT.

Di akhir kegiatan di kedua sekolah, Tim Penkum Kejati Maluku membagikan konsumsi, cenderamata, serta melakukan foto bersama dengan kepala sekolah, dewan guru, dan para siswa-siswi. Program ini diharapkan memperkuat pemahaman hukum generasi muda agar lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Tidak ada komentar