Ketua DPRD Maluku Kritik Keras Aktivitas PT BBA di Malra
Ambon, CahayaLensa.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan Watubun dalama rapat bersama dengan sejumlah instansi teknis yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (08/07/25). Rapat turut dihadiri Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan ‘hukum rimba’ tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Watubun dengan nada tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa PT BBA telah melakukan aktivitas pengangkutan material ke Merauke tanpa mengantongi izin eksploitasi yang sah.
“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ujarnya.
Watubun juga menyoroti dalih proyek strategis nasional (PSN) yang kerap digunakan sebagai tameng. Menurutnya, status PSN tidak serta-merta melegalkan pelanggaran hukum.
“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Watubun juga mempertanyakan manfaat konkret proyek terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai, penggunaan material dari luar daerah justru mengabaikan potensi lokal.
“Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini?” sindirnya.
DPRD, kata Watubun, tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang dianggap melanggar dan merugikan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama proyek strategis nasional untuk kepentingan sepihak. Daerah ini harus diselamatkan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar