DPRD Maluku Desak Penghentian Sementara Tambang PT Batulicin di Kei Besar
Anggota DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, mempertanyakan legalitas operasi tambang yang dinilainya belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material dalam jumlah masif.
“Material yang diangkut sudah lebih dari 263 ribu ton. Ini bukan angka kecil. Dan semua ini dilakukan tanpa kepastian hukum atas izin lingkungan. Ini sangat berbahaya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu di ruang paripurna DPRD Maluku.
Hidayat menegaskan, kegiatan pertambangan di Kei Besar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
“Pasal 35 UU itu jelas melarang tambang di pulau kecil seperti Kei Besar. Maka izinnya wajib ditinjau ulang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal keberlanjutan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai pasif dalam merespons persoalan tersebut. Hidayat meminta Biro Hukum Pemprov bersikap tegas dan terbuka terkait siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.
“Kalau Pemprov siap menanggung dampaknya, nyatakan secara tertulis. Masyarakat punya hak tahu siapa yang bertanggung jawab jika pulau ini rusak,” kata Hidayat.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendesak agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan masyarakat adat dan warga lokal dalam pengambilan keputusan.
DPRD menegaskan komitmennya sejak awal untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah yang rawan dampak ekologis. “Jangan sampai kita diam saat bencana lingkungan sedang dipersiapkan di depan mata,” tutur Hidayat.
Tidak ada komentar