Breaking News

Polemik Lahan Eks Pertanian Passo: Warga Siap Bayar, Asal Status Jelas


Ambon, CahayaLensa.com
– Polemik kepemilikan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, seluas 31 hektare kembali mencuat. Sebanyak 195 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim di lokasi tersebut selama lebih dari 65 tahun mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang mereka tempati.

Meski persoalan ini sudah berlangsung lama, warga tetap berharap adanya kepastian status, termasuk kemungkinan pemutihan lahan dengan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

“Ini sebenarnya pembahasan yang sudah cukup lama. Kami ingin tahu sejauh mana proses yang telah dilakukan Pemda, termasuk pembentukan tim dan tahapan teknis lainnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanelai, di Ambon, Selasa (8/7/2025).

Edison menegaskan, warga tidak menuntut lahan tersebut secara cuma-cuma. Mereka, lanjutnya, bersedia membayar sepanjang prosedurnya jelas dan adil. Bahkan, beberapa warga telah melengkapi dokumen administratif seperti KTP sebagai bagian dari proses pengurusan legalitas lahan.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri ratusan rumah milik pensiunan dan keluarga yang telah lama menetap. Beberapa bahkan menempati kawasan itu sejak lebih dari enam dekade lalu.

Pemda, kata Edison, dalam rapat bersama mengakui bahwa lahan eks pertanian tersebut merupakan aset negara. Karena itu, tidak dapat serta-merta dilepaskan tanpa mekanisme yang sesuai peraturan.

“Ini aset negara, ada regulasi yang mengatur pemanfaatannya. Kalau pun ada kebijakan pemutihan atau pelepasan hak, tetap harus disertai dengan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan, Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal proses ini agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.

Tidak ada komentar