DPRD Maluku Ingatkan ASN Netral Pada Pemilu 2024
Menurut Alkatiri, pihak ingin mengingatkan tentang Netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 yang menyatakan bahwa: Setiap ASN harus patuh pada asas Netralitas.
Alkatiri juga ingatkan terkait dengan penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye.
“Saya ingatkan dalam forum Paripurna yang berbahagia ini tentang UU Pemilu Pasal 304 yang mengatur tentang Penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan politik,” ucapnya.
Untuk itu, para ASN di daerah ini harus ingat bahwa masa depan demokrasi Maluku sangat tergantung bagaimana kita semua menyikapi Pemilu tahun 2024.
“Maukah kita menghentikan masa depan demokrasi di Maluku,” tanya Alkatiri.
“Ini sangat tergantung pada bagaimana bapak dan ibu semua ada dalam Netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024 nanti,” tutup Anggota DPRD Maluku Dapil SBT itu.
Tidak ada komentar