Breaking News

Hadiri Persidangan SPPD Fiktif KKT, Ini Kata Fatlolon

Ambon, Cahayalensa.com- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadiri sidang Tipikor terkait kasus SPPD Fiktif yang melibatkan Sekretaris Daerah KKT  di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024).

Hadir Sebagai Saksi, Petrus Fatlolon mengakui, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga mantan Bupati KKT dirinya harus memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sudah berjalan dan 
koperatif memberikan keterangan sebagaimana sesuai dengan apa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ada 7 orang saksi, saya ditanya apakah ada perintah tentang penggunaan dana untuk beberapa kegiatan, saya jawab tidak ada perintah, karena perintah untuk mengeluarkan anggaran itu hanya melalui 3 cara yaitu telaan staf, desposisi, memo dari Bupati. Karena setiap kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus dengan administrasi yang cukup," katanya kepada media ini.

Dirinya menjelaskan, terlibat dalam perjalanan fiktif iharus disertai dengan  alat bukti yang cukup, sementara saya tidak pernah memberikan desposisi, memo atau telaan staf terhadap pembiayaan-pembiayaan yang tidak patut tersebut.

Sebab, setiap awal tahun itu saya menandatangani SK pelimpahan kewenangan kepada Sekda, Kepala Dinas dan Badan. 
"Pelimpahan kewenangan itu untuk merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran. Kemudian, setiap pimpinan dinas dan badan  ada tanda tangan fakta integritas dengan saya. Yang isinya semua pelaksanaan program kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, Dirinya menambahkan, 
yang dipertanyakan terkait dengan kepala dinas yang meninggal dunia, jenasah harus dikirim dari Jakarta ke Ambon. Ketika saya mendapat laporan bahwa Rein Matatula meninggal di Jakarta, saya kemudian meminta sekda untuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan di cek apa yang bisa kita bantu.

Keesokan harinya, Sekda datang melapor bahwa sudah koordinasi, pemakaman di Ambon jadi perlu peti Jenazah dan lainnya.

Jadi, sekiranya ada anggaran yang digunakan diluar mekanisme yaitu bukan tanggung jawab saya. Saya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian ada lagi yang diperlukan, agar apabila tidak ada anggaran lagi saya bisa buat daftar sumbangan pribadi.

"SPPD Fiktif ini saya bukan pelaku perjalanan dan bupati bukan pengguna anggaran, karena pengguna anggaran adalah sekda dan kepala dinas serta badan karena sudah dilimpahkan. Semua bukti telah saya bawa di persidangan," tambahnya.

Untuk itu, kedepan diharapkan tata kelola pemerintahan didalam termasuk tata kelola keuangan harus diperbaiki, bila ada yang kurang dan belum maksimal dilakukan oleh SKPD di KKT dan harus dibenahi dan berkomitmen sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Kilyon Luturmas menyatakan, apa yang telah dijelaskan oleh Petrus Fatlolon sebagai saksi  telah jelas. 

Jadi, untuk pernyataan-pernyataan yang disampaikan terhadap peristiwa yang terjadi, saya rasa akan disimpulkan pada saat akhir. Sehingga setiap kesimpulan yang disampaikan itu merupakan kesimpulan pribadi. 

"Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi dari 6 saksi adalah memiliki status yang sama yang dihadirkan umum untuk kedua terdakwa. Jadi, ada isu miring terhadap Petrus sebagai tersangka, saya merasa itu tidak tepat," tandasnya. (CL-03)

Tidak ada komentar