Agus Ririmasse Resmi Lepas Jabatan Sekkot Ambon untuk Fokus pada Pilkada 2024
Ambon, CahayaLensa.com - Pada 8 September 2024, Agus Ririmasse resmi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dan meninggalkan Balai Kota Ambon. Pengunduran diri ini dilakukan setelah Ririmasse mengajukan surat pengunduran diri disertai cuti di luar tanggungan negara pada 25 Agustus 2024, setelah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Ambon pada Pilkada Serentak 2024, berpasangan dengan Muhammad Novan Liem sebagai calon Wakil Wali Kota.
Usai mengikuti doa bersama dalam rangka HUT ke-449 Kota Ambon di pelataran Masjid Al Fatah pada 2 September 2024, Ririmasse mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya sebagai pejabat pembina kepegawaian telah mendapatkan respon dari Pejabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya. Namun, untuk pengunduran diri sebagai ASN, masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ririmasse juga mengonfirmasi bahwa surat persetujuan cuti di luar tanggungan negara telah disetujui oleh BKN, yang berarti mulai 8 September 2024, dia tidak lagi mengemban tugas sebagai ASN dan Sekretaris Kota Ambon yang bertanggung jawab atas manajemen administrasi, keuangan, dan kepegawaian di Pemkot Ambon. Meskipun demikian, dia masih menjalankan tugasnya sebagai ASN hingga Pejabat Wali Kota Ambon melantik penjabat Sekretaris Kota yang baru.
Selain itu, Ririmasse memastikan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah akan diselesaikan sebelum dirinya meninggalkan jabatannya. TPP ini sudah dalam proses pembayaran dan diharapkan dapat diterima oleh para pegawai. Selain itu, pembayaran sertifikasi guru, insentif RT untuk tiga bulan, dan insentif untuk kader Posyandu juga akan segera diproses oleh pihak terkait. Ririmasse berkomitmen untuk meninggalkan Pemkot Ambon dengan kesan yang baik, memastikan semua kewajiban administrasi diselesaikan dengan tepat waktu.
Sebelum penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU pada 22 September 2024, surat pengunduran diri dari ASN akan diterbitkan oleh BKN dan disampaikan ke KPU sebagai bagian dari persyaratan administrasi.(**)



Tidak ada komentar