Pemkot Ambon Bayar Sertifikasi Guru yang Tertunda Tiga Bulan
Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa pembayaran dana sertifikasi guru yang sempat tertunda selama tiga bulan telah diselesaikan.
Pembayaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2024 dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kota Ambon, Joppie Selanno, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh dana sertifikasi yang tertunda kini telah ditransfer.
“Sertifikasi guru yang tertunda itu sudah kami bayar sejak hari Senin kemarin,” ujar Selanno.
Ia menambahkan, untuk tahun 2025, skema pembayaran dana sertifikasi guru akan langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Selanno juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan proses pembayaran tersebut kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah disalurkan.
Tidak ada komentar