Breaking News

DPRD Maluku Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penetapan SK PPPK dan CPNS hingga 2026

Ambon, CahayaLensa.com -  Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 yang dijadwalkan akan dilakukan pada Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini memiliki dampak besar bagi para pencari kerja, khususnya tenaga honorer dan peserta yang telah mengikuti seleksi.

“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo sebaiknya meninjau kembali kebijakan ini karena sangat berpengaruh terhadap para pencari kerja, khususnya tenaga honorer yang telah lama menunggu kejelasan,” ujar Benhur Watubun, Rabu (12/3/2025) di Ambon.

Ia menekankan bahwa peninjauan ulang kebijakan tersebut juga penting demi menjaga stabilitas keamanan dan politik nasional.

“Maka tidak berlebihan jika saya meminta Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kepentingan rakyat,” lanjutnya.

Benhur menjelaskan, proses menanti pengangkatan CPNS dan PPPK telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya dalam waktu singkat.

“Kondisi ini mempengaruhi dinamika politik yang berkembang dengan cepat. Karena itu, kebijakan ini setidaknya harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang sudah menanti,” katanya.

Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa banyak tenaga honorer atau PPPK mungkin belum menerima honorarium akibat ketidakpastian tersebut.

“Ini merupakan hal yang mendesak dan penting, sehingga dibutuhkan kebijaksanaan dari Presiden untuk mengambil langkah yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 telah disampaikan melalui surat pada 8 Maret 2025. 

Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025. (**)

Tidak ada komentar