Breaking News

Audit Dana Desa Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Masohi, CahayaLensa.com - Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah telah merampungkan audit atas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, untuk periode anggaran 2017 hingga 2023.

Hasil audit tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua pada 10 Mei 2025 melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa audit bersifat final dan memuat temuan serta perhitungan kerugian negara.

“Kami berharap dokumen audit ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ohorella, Rabu (21/5).

Audit ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat Negeri Tuhaha yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa oleh mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha, Yance Sasabone. Masyarakat melayangkan pengaduan pada 30 Oktober 2023, dan dokumen laporan ditandatangani oleh 10 warga.

Dalam laporan tersebut, warga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:

Penyerahan dana Rp600 juta tanpa bukti penggunaan yang jelas

*Pembelian speedboat bekas tanpa transparansi harga

*Pembangunan Polindes tahun 2023 senilai Rp105 juta yang tidak sesuai dengan nilai konstruksi sebenarnya

*Proyek pembangunan pasar rakyat dan tribun desa yang tidak difungsikan

*Pembangunan jalan setapak dan jembatan tanpa papan proyek

Meskipun audit tengah bergulir, Sasabone diketahui kembali terpilih sebagai KPN Tuhaha pada 2 Mei 2025 dan telah dilantik. Hal ini memicu protes dari masyarakat dan tokoh adat Negeri Tuhaha, termasuk Patipeiluhu, yang meminta Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menunda pelantikan tersebut.

Warga menilai pencalonan Sasabone melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3, yang menyebut bahwa calon kepala desa yang terindikasi korupsi tidak layak mencalonkan diri, jika berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat.

Masyarakat juga mempertanyakan peran Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Kabupaten Maluku Tengah yang dianggap meloloskan pencalonan Sasabone meski ada temuan audit.

Dengan telah rampungnya audit, masyarakat berharap Kejaksaan Cabang Saparua segera mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas pemerintahan desa di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar