BPK Serahkan LHP LKPD 2024, Kota Ambon Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian
Ambon, CahayaLensa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/6/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., Ak., CA., CSFA, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, sesuai dengan kriteria Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Meski tidak ditujukan secara khusus untuk mengungkap penyimpangan, pemeriksaan juga wajib mencatat temuan indikasi kerugian negara jika ditemukan pelanggaran serius dalam proses audit.
Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pencapaian ini menunjukkan perbaikan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana Kota Ambon mendapat opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat.
Namun demikian, BPK mencatat masih terdapat sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan Pemkot Ambon. Beberapa di antaranya adalah:
1. Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, sehingga nilai realisasi tidak dapat diyakini kewajarannya.
2. Belanja Barang pada BPKAD yang tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kebenaran realisasi tidak dapat diyakini.
3. Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan, menimbulkan risiko hukum karena belum dibayarkan ke penyedia.
4. Pengelolaan Aset Tetap yang belum sesuai ketentuan, termasuk penyusutan dan kapitalisasi aset yang tidak dilakukan dengan benar.
Opini WDP ini menyatakan bahwa, selain beberapa hal yang menjadi pengecualian, laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon secara umum telah menyajikan posisi keuangan secara wajar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Hari Haryanto menyampaikan apresiasi atas upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Ambon, meskipun ia menegaskan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, peningkatan opini ini patut diapresiasi, namun harus dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ujarnya. Ia juga mengingatkan DPRD Kota Ambon agar memanfaatkan LHP ini dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal sesuai peraturan yang berlaku.
Penyerahan LHP ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Ambon, pimpinan DPRD, serta auditor BPK yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan.
Tidak ada komentar