Pemkot Ambon Larang Penjualan Rokok di Halaman Sekolah, Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan arahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan, Jumat (25/7/2025).
“Ini bukti komitmen Pemerintah Kota Ambon. Tidak boleh ada warung di dalam atau sekitar sekolah yang menjual rokok. Jika kedapatan, akan ditindak,” tegas Bodewin.
Ia juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di luar jam sekolah. Bila ditemukan pelajar merokok di luar lingkungan sekolah, maka akan dikembalikan kepada orang tua mereka.
“Kalau ada anak yang merokok di luar sekolah, pulangkan saja ke orang tuanya. Kita akan tanyakan langsung. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab keluarga,” ujarnya.
Pemkot juga akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak. Pelajar yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 22.00 WIT akan dipulangkan dan diminta menandatangani surat pernyataan.
“Kita akan telusuri asal sekolah mereka dan informasikan kepada guru untuk pembinaan lebih lanjut di sekolah,” ungkap Bodewin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menyatakan akan menggelar pertemuan dengan para pemilik kios dan warung yang berada di sekitar sekolah untuk menyosialisasikan aturan ini.
“Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Tapi jika masih ada yang melanggar, maka akan diberikan teguran keras dan rokok dagangan mereka akan disita,” tegas Loppies.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan terbebas dari paparan zat adiktif bagi generasi muda
Tidak ada komentar