Breaking News

DPRD Maluku Soroti Dugaan Tumpahan Oli Cemari Teluk Ambon, Akan Gelar Rapat Bersama KSOP dan DLH


Ambon, CahayaLensa.com –
Dugaan tumpahan oli bekas yang mencemari kawasan pesisir Teluk Ambon, khususnya di pantai Negeri Hative Besar, menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Kejadian ini mencuat setelah masyarakat setempat melaporkan adanya bercak hitam menyerupai oli di sepanjang pantai pada akhir Oktober lalu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, serta Pemerintah Negeri Hative Besar. “Dari sumbernya kita belum tahu, dari kapal mana. Yang pasti, masih ada sisa tumpahan yang terlihat di pantai. Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk KSOP yang punya kewenangan dalam urusan kapal, dan juga lingkungan hidup,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025), usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian.

Menurut Irawadi, dugaan pencemaran di kawasan Teluk Ambon ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam aktivitas masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber ekonomi. Karena itu, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi II dan Komisi III, mengingat persoalan tersebut menyangkut dua bidang, yakni lingkungan hidup dan perhubungan laut.

“Nanti kita akan agendakan rapat bersama Komisi III dan Komisi II. KSOP ini ada di Komisi III, sementara Dinas Lingkungan Hidup di Komisi II,” jelasnya.

Selain menelusuri sumber pencemaran, DPRD juga mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memperkuat sistem pengawasan di wilayah perairan. “Ini bukan pertama kali terjadi. Jadi kita akan bentuk perda terkait B3. Kemarin baru sahkan perda tentang pengelolaan sampah, tapi untuk B3 ini belum. Karena kalau di laut kewenangannya ada di provinsi, maka akan kita tindak lanjuti lewat perda tentang B3,” tegas Irawadi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku telah mengambil sampel air laut dan bahan yang diduga oli dari lokasi kejadian untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu dua pekan.

“Dari pengambilan sampel, baik air laut maupun bahan yang diduga oli, sementara kita uji di laboratorium. Hasilnya biasanya sekitar 14 hari, kemungkinan bisa disampaikan saat RDP nanti,” ujar Sylvia, pengawas DLH Provinsi Maluku, saat meninjau pantai Hative Besar.

Tim DLH juga sempat mengimbau masyarakat agar sementara waktu tidak mandi atau melaut di area tersebut karena kondisi laut dinilai kurang aman. “Kemarin waktu kami turun, ada anak-anak yang mandi di pinggir pantai. Kami langsung arahkan agar sementara jangan mandi dulu, juga nelayan diimbau tidak melaut dulu,” ungkap Sylvia.

Menurutnya, sebaran bahan pencemar di pantai diperkirakan mencapai sekitar 100 meter di pesisir Hative Besar. Namun, DLH belum dapat memastikan sumber pasti pencemar. “Wilayah itu dilalui berbagai kapal, baik kapal besar maupun kapal nelayan lokal, jadi kami belum bisa menjustifikasi dari kapal mana sumbernya,” katanya.

DPRD Maluku berharap hasil uji laboratorium nantinya dapat mengungkap sumber pencemaran dan menjadi dasar untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tidak ada komentar