Komisi I DPRD Ambon: Persoalan Tanah Pengungsi Kayu Tiga Tinggal Sertifikasi, Pihak Terkait Diminta Bertanggung Jawab
Ambon, CahayaLensa.com — Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S. Soulisa, menyatakan bahwa hasil pertemuan bersama perwakilan warga Kayu Tiga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon terkait permasalahan tanah pengungsi Kayu Tiga belum sepenuhnya tuntas, lantaran salah satu pihak kunci belum hadir dalam forum tersebut.
Hal itu disampaikan Aris Soulisa usai pertemuan yang digelar pada Selasa (3/2/2026).
Menurut Aris, ketidakhadiran pihak terkait, yakni Yohanes, menyebabkan sejumlah persoalan belum dapat diklarifikasi secara menyeluruh. Meski demikian, BPN telah memberikan penjelasan terkait upaya pematokan tanah yang sempat dilakukan sebelumnya, namun ditolak oleh warga.
“Pendekatan yang dilakukan BPN sebenarnya sudah persuasif, dan secara administratif mereka sudah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Aris menjelaskan, berdasarkan pemaparan BPN, sebagian besar bidang tanah pengungsi Kayu Tiga telah disertifikasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah RT 001 dan RT 002 telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dengan total 136 sertifikat yang telah diterbitkan.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga (KK) yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah.
“Prosesnya sebenarnya sudah berjalan, termasuk untuk lahan seluas kurang lebih 5,7 hektare, hanya saja sertifikatnya belum terbit,” jelas Aris.
Ia menegaskan, terhadap sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut, diperlukan langkah dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait yang memiliki alas hak atau sertifikat yang jelas, terutama yang sebelumnya mengklaim kepentingan tertentu, termasuk untuk pembangunan rumah ibadah.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelaporan resmi untuk pemanggilan pihak terkait lainnya, yakni Pak Harmoni, yang saat ini diketahui berada di luar kota.
“Bulan ini akan dilakukan pelaporan untuk pemanggilan yang bersangkutan. Masyarakat juga berharap beliau bisa hadir dalam pertemuan selanjutnya agar persoalan ini bisa terang benderang,” katanya.
Jika upaya pemanggilan tersebut tidak diindahkan, Komisi I DPRD Kota Ambon bersama warga membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku guna mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang tersisa.
Aris menilai, secara substansi permasalahan tanah pengungsi Kayu Tiga sebenarnya telah hampir rampung, mengingat sebagian besar sertifikat sudah terbit. Persoalan yang tersisa hanya menyangkut sebagian kecil warga yang hingga kini belum memperoleh sertifikat hak atas tanah.
“Ini sebenarnya sudah hampir selesai. Tinggal sebagian kecil yang sertifikatnya belum terbit. Hari ini semua pihak sudah cukup memahami persoalan ini,” pungkas Aris Soulisa.


Tidak ada komentar