Breaking News

OJK Perkuat Peran BPD lewat KUB untuk Dorong Pembiayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah



Ambon, CahayaLensa.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi kunci untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2).


Menurut Dian, pertemuan ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun keselarasan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mempercepat transformasi ekonomi daerah secara berkelanjutan.


Dian menekankan bahwa rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi intermediasi dan perannya sebagai agen pembangunan daerah.


“Pembentukan KUB bukan semata kebijakan konsolidasi perbankan, melainkan strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. 

BPD dengan permodalan kuat, tata kelola yang baik, dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah.

 Skema ini diyakini mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan BPD, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.

Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis. Dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan KUB.

OJK juga menegaskan bahwa konsolidasi dan sinergi melalui KUB diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.

 Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Sejalan dengan agenda tersebut, pada hari yang sama OJK turut menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah yang melibatkan seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan.

 Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.

“Forum ini meneguhkan komitmen bersama agar KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan begitu, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tegas Dian.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, dan sinergi erat dengan pemerintah daerah. 

Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar