Resmi Berhentikan KPN Soya, Pemkot Ambon Taat Putusan Inkracht PTUN.
Ambon, CahayaLensa.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk patuh dan tunduk terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya terkait proses pemerintahan di Negeri Soya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty, saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Jumat 06 Februari 2026.
Lexy menjelaskan, sengketa pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya telah melalui seluruh tahapan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, pengadilan tetap menguatkan putusan PTUN yang membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pelantikan Hervey Renny Jones Rehat sebagai KPN Soya.
“Proses hukum ini sudah berjalan sampai kasasi dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Amar putusan dengan tegas memerintahkan tergugat, dalam hal ini Wali Kota Ambon, untuk membatalkan dan mencabut SK Nomor 1073,” ujar Lexy.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Pemerintah Kota Ambon selaku kuasa hukum dipanggil oleh PTUN untuk melaksanakan eksekusi putusan.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan bersama Sekretaris Kota dan Wali Kota Ambon guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Setelah berkoordinasi, kami memanggil Saniri Negeri serta KPN yang bersangkutan. Kepada Saudara Hervey telah disampaikan bahwa pemerintah wajib tunduk terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht,” jelasnya.
Hasil dari proses tersebut, Wali Kota Ambon secara resmi menandatangani SK Nomor 77 tertanggal 30 Januari 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Saudara Hervey R. Jones Rehat sebagai KPN Soya.
Pada hari yang sama, Pemerintah Kota Ambon juga menerbitkan SK Nomor 78 tentang pengangkatan Pejabat KPN Soya, yang dipercayakan kepada Sandi Soplanit.
Lexy menegaskan, seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah semata-mata merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus bentuk nyata penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Untuk tahapan proses hukum, semuanya sudah selesai dan dijalankan sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Ambon hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh putusan pengadilan,” tegasnya.
Dengan telah dilaksanakannya putusan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap stabilitas pemerintahan di Negeri Soya dapat kembali terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.


Tidak ada komentar