Satpol PP Ambon Tegaskan Penertiban PKL di Pasar Mardika Demi Ketertiban Umum
Ambon, CahayaLensa.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menegaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Mardika merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan Loppies saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, meskipun Pasar Mardika merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban di area jalan dan terminal yang berada di kawasan tersebut.
“Kita tahu Pasar Mardika itu wilayahnya provinsi. Tapi sebagai pemerintah kota, kita punya tanggung jawab melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan maupun di terminal satu dan dua,” ujarnya.
Loppies menjelaskan, Satpol PP setiap hari melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas PKL di dalam area terminal, khususnya di Terminal A1 dan A2, baik pada pagi, siang, maupun malam hari.
Selain terminal, penertiban juga difokuskan pada jalur jalan di depan Pasar Baru Mardika dan kawasan Pasar Arumbae. Di lokasi tersebut, petugas memastikan tidak ada pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta ketertiban umum.
“Kita arahkan para pedagang, khususnya PKL ikan, untuk masuk ke pasar ikan. Yang berjualan sayur dan lainnya juga harus masuk ke dalam los atau lokasi yang sudah disediakan, bukan di jalan,” tegasnya.
Penertiban Bukan Hal Baru
Ia menambahkan, langkah penertiban ini bukan kebijakan yang baru diterapkan. Satpol PP Kota Ambon telah melakukan pengawasan dan penataan kawasan Pasar Mardika selama bertahun-tahun sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban kota.
“Ini bukan penertiban baru kemarin. Sudah bertahun-tahun kita lakukan. Jadi tolong hargai tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban kota,” katanya.
Pemerintah, lanjut Loppies, telah menyediakan lahan dan fasilitas bagi para pedagang.
Karena itu, seluruh PKL diharapkan dapat menempati lokasi yang telah ditentukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di pusat perdagangan tersebut.
Penertiban ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan kota yang berkelanjutan, sehingga kawasan Pasar Mardika dapat berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keselamatan publik.


Tidak ada komentar