Breaking News

Komisi III DPRD Maluku Dorong Pengelolaan Pasar Mardika ke Pemkot Ambon, Pemprov Tegaskan Tetap Kewenangan Provinsi


Ambon,CahayaLensa.com- Komisi III DPRD Maluku menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Mardika sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rostina, dalam rapat bersama sejumlah mitra, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku memastikan bahwa pengelolaan Pasar Mardika tetap berada di bawah kewenangan provinsi dan tidak dapat dialihkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Jaiz Elly, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa Pasar Mardika merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pasar Mardika adalah barang milik daerah provinsi, baik dari sisi tanah, bangunan, maupun fasilitas penunjang lainnya. Dengan status tersebut, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk pengelolaan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset,” tegas Elly.

Ia menjelaskan, pengelolaan pasar ke depan tidak hanya berfungsi secara lokal, tetapi akan diarahkan menjadi pusat distribusi regional di Maluku.

“Pasar Mardika ke depan bukan sekadar pasar lokal, tetapi menjadi pusat distribusi perdagangan antar kabupaten/kota di Maluku,” ujarnya.

Menurut Elly, konsep tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang.

“Kita siapkan konsep gudang distribusi agar harga bisa dikontrol dan tidak terjadi lonjakan di pasar,” katanya.

Terkait polemik pengalihan pengelolaan kepada Pemerintah Kota Ambon, Elly kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan, mengingat status kepemilikan aset berada di pemerintah provinsi.

“Dengan dasar aturan dan status aset, pengelolaan tetap berada di pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pengelolaan pasar, termasuk peningkatan layanan serta pengawasan yang dilakukan selama 24 jam.

“Kami sudah benahi sistem, termasuk pengaduan dan pengawasan 24 jam di pasar,” ungkapnya.

Ke depan, Pasar Mardika direncanakan berkembang menjadi pasar induk yang melayani distribusi skala regional, dengan melibatkan pedagang dari berbagai kabupaten/kota di Maluku.

“Kita ingin ada keterwakilan pedagang dari berbagai kabupaten/kota, sehingga pasar ini benar-benar menjadi pusat ekonomi Maluku,” tandasnya.

Tidak ada komentar