Breaking News

Pemkot Larang Keras Pembakaran Sampah di TPS, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Ambon,CahayaLensa.com - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menegaskan larangan keras terhadap praktik pembakaran sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) milik pemerintah.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, kepada  media  ,Rabu (18-03-2026), menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023 secara eksplisit melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang membakar sampah tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurut Gaspersz, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

“Bagi pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah titik, salah satunya di TPS Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, beberapa hari lalu. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Ambon pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran sampah secara sembarangan dan mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar